Tanjungpinang – analoginews.com– Aroma tak sedap kembali menyeruak dari pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau.
Dikabarkan di tahun anggaran 2026, dinas tersebut memperoleh kucuran dana fantastis untuk kegiatan publikasi media yang mencapai Rp7,1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari total anggaran tersebut sekitar Rp6,1 miliar diduga berasal dari dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kepri, sementara sisanya sekitar Rp700 juta disebut bersumber dari anggaran murni APBD.
“Ya benar tahun ini Diskominfo Kepri mendapatkan anggaran sekitar Rp7,1 miliar. Dari dana itu sekitar Rp6,1 miliar merupakan dana pokir dewan, sisanya sekitar Rp700 jutaan dari APBD murni,” ungkap salah satu sumber yang mengetahui alokasi anggaran tersebut.
Besarnya porsi dana Pokir dalam kegiatan publikasi media ini sontak memantik berbagai pertanyaan di kalangan publik, khususnya insan pers di Kepulauan Riau.
Pasalnya, penggunaan dana publik untuk kerja sama media selama ini kerap menjadi sorotan karena dinilai rawan terjadi praktik penyelewengan dan kongkalikong, ketidaktransparanan, bahkan berpotensi memunculkan dugaan “titipan” atau pengkondisian media tertentu.
Publik pun mulai mempertanyakan untuk siapa sebenarnya anggaran sebesar itu dialokasikan.
Selain itu, sejumlah kalangan juga mempertanyakan kriteria media yang berhak mendapatkan kerja sama publikasi tersebut. Apakah mengacu pada standar profesional seperti legalitas perusahaan pers, kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers, serta status verifikasi di Dewan Pers, atau justru ditentukan melalui jalur rekomendasi tertentu.
Tak hanya itu, mekanisme distribusi anggaran publikasi juga menjadi tanda tanya besar. Apakah dilakukan secara terbuka dan terukur melalui sistem pengadaan yang jelas, atau justru melalui pola pembagian yang tidak transparan.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, jika benar sebagian besar anggaran publikasi tersebut bersumber dari Pokir anggota dewan, maka perlu ada penjelasan terbuka mengenai landasan program, dasar penganggaran, hingga mekanisme penyalurannya.
Sebab, Pokir pada dasarnya merupakan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan oleh anggota legislatif dalam proses penyusunan APBD, sehingga penggunaannya diharapkan benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi alat distribusi anggaran kepada pihak-pihak tertentu.
Besarnya nilai anggaran publikasi ini juga memicu kekhawatiran akan munculnya ketimpangan dalam kerja sama media, di mana hanya segelintir media tertentu yang diduga berpotensi mendapatkan porsi terbesar.
Situasi ini dinilai dapat memicu kecemburuan di kalangan perusahaan pers serta menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian penggunaan anggaran publikasi tersebut, termasuk daftar media penerima kerja sama, kriteria seleksi, maupun mekanisme penyalurannya.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Diskominfo Kepri serta sejumlah anggota DPRD Kepri terkait dugaan dominasi dana Pokir dalam anggaran publikasi tahun 2026 tersebut.
Sementara itu, publik berharap pengelolaan anggaran miliaran rupiah ini dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat maupun insan pers di daerah. Jumat(6/3/26)(Red)
Edisi bersambung;;;;;;;;;;













