Bintan – analoginews.com – Aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait dinilai belum menunjukkan respons tegas terhadap aktivitas penimbunan yang disinyalir berada di kawasan hutan mangrove serta diduga tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Meski persoalan ini telah berulang kali diberitakan sejumlah media, aktivitas penimbunan di lokasi yang bersempadan dengan lahan Akuang dan dekat Kantor Navigasi Kijang tersebut disebut masih terus berlangsung tanpa hambatan.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat, seperti ekskavator, dikerahkan untuk mengeruk areal bukit yang tidak jauh dari lokasi penimbunan. Material tanah hasil pengerukan kemudian diangkut menggunakan armada truk fuso berkapasitas sekitar 12 ton dan dituang ke hamparan lahan yang kini telah meluas hingga mencapai hektaran.
Areal timbunan bahkan terlihat menjangkau kawasan pesisir hingga ke bibir pantai. Kondisi ini menyebabkan air laut di sekitar lokasi tampak berubah warna menjadi kemerahan, yang diduga akibat aktivitas penimbunan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan itu sebelumnya merupakan hutan bakau yang kini hampir rata tertutup timbunan tanah. Area pesisir pantai juga diduga ikut ditimbun oleh perusahaan yang disebut-sebut bernama PT Gandasari.
“Saya penduduk asli dan sudah lama tinggal di sekitar Kijang. Saya tahu persis lokasi itu dulunya hutan bakau,” ujar seorang warga.
Warga tersebut juga menyebut lahan yang ditimbun merupakan milik seseorang bernama Apin.
“Lahan itu milik Bang Aping. Awalnya bakau. Sebelum Gandasari masuk, lahan tersebut sudah mulai ditimbun. Lahan Bang Aping bersebelahan dengan lahan Akuang,” bebernya.
Sumber lain turut membenarkan bahwa aktivitas penimbunan dikelola oleh PT Gandasari.
“Iya, perusahaan tersebut PT Gandasari. Inisial A sebagai pengelola, dia anak dari inisial AC, pemilik hotel berbintang di sekitar Kota Tanjungpinang. Mereka melakukan pekerjaan di lokasi tersebut dan disebut telah berkolaborasi dengan berbagai pihak,” ungkap sumber.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 73 ayat (1) huruf b menyebutkan penggunaan cara yang merusak ekosistem mangrove—termasuk penebangan untuk kegiatan industri maupun permukiman—dapat dikenai pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.
Redaksi media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau terkait legalitas aktivitas penimbunan tersebut dan apakah telah melalui mekanisme perizinan resmi. Namun hingga kini, kedua instansi belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi kepada pihak PT Gandasari melalui Humas Auli juga belum membuahkan hasil. Panggilan telepon yang dilakukan berdering tanpa jawaban, sementara pesan WhatsApp yang dikirim tidak mendapat respons. Selasa (10/2/2025). (Zen/Tim)













