Tanjungpinang, analoginews.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret dua oknum dokter asal Sumatera Utara menjadi perhatian publik setelah keduanya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
Perkara tersebut sebelumnya mencuat di sejumlah media di Sumatera Utara. Dua oknum dokter berinisial MI (48) dan NUAT (30) diduga terlibat dalam kasus perzinaan yang terjadi di sebuah hotel di Kota Medan pada Oktober 2025.
Informasi yang beredar, keduanya diduga ditemukan berada di dalam kamar nomor 602 Hotel Grand Central Premier Medan. Kejadian tersebut disebut diketahui oleh suami NUAT yang kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak berwajib.
MI diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berprofesi sebagai dokter spesialis paru. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi dan saat ini bertugas sebagai dokter ahli muda di RSUD dr. H. Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi. Selain itu, MI juga pernah aktif dalam kepengurusan organisasi profesi kedokteran di wilayah Tebing Tinggi.
Sementara itu, NUAT diketahui merupakan seorang dokter yang bertugas di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut turut menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan etika profesi tenaga medis.
Pada Kamis (25/6/2026), kedua dokter tersebut menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Melalui permohonan praperadilan, keduanya menggugat penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana perzinaan.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Hasilnya, pada 22 Mei 2026, MI dan NUAT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang dianggap cukup.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses hukum selanjutnya ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara..(Red)











