BINTAN – ANALOGINEWS.COM – Aksi penimbunan yang dilakukan sebuah perusahaan di kawasan pesisir KM 23, tepatnya berdekatan dengan Kantor Navigasi Kijang, Kabupaten Bintan, dikabarkan menyebabkan jutaan batang mangrove punah akibat tertimbun tanah.
Aktivitas yang dinilai semena-mena terhadap lingkungan pesisir tersebut disinyalir dilakukan oleh PT Gandasari. Meski telah disorot dan diberitakan sejumlah media, perusahaan tersebut terkesan tak bergeming dan tetap melakukan perataan secara brutal di kawasan yang memiliki luas hektaran tersebut.
Publik pun mempertanyakan, apakah terdapat kekuatan tertentu di balik perusahaan tersebut? Ataukah ada dugaan praktik kongkalikong hingga aliran dana besar yang membungkam pihak-pihak tertentu sehingga aktivitas yang legalitas izinnya, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), belum jelas itu tetap berjalan?
Akibat dugaan pembiaran oleh instansi terkait dan belum adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, vegetasi mangrove yang berfungsi sebagai penahan abrasi serta penopang kehidupan biota laut kini terancam. Selain itu, penimbunan tersebut juga dilaporkan menyebabkan pencemaran air laut di sekitar lokasi.
Informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah nelayan di Bintan Timur menyebutkan bahwa lokasi yang ditimbun merupakan kawasan hutan mangrove yang selama ini menjadi penyangga keseimbangan ekosistem pesisir. Para nelayan mengaku mengetahui aktivitas tersebut dilakukan oleh PT Gandasari.
Perusahaan itu disinyalir menjalankan kegiatan tanpa hak dan diduga belum mengantongi izin AMDAL. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan tersebut.
Ironisnya, meski persoalan ini telah ramai diberitakan, instansi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang memiliki kewenangan pengawasan kelestarian mangrove dan ekosistem pesisir hingga kini belum memberikan tanggapan dan klarifikasi resmi.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti jumlah mangrove yang terdampak maupun tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kawasan mangrove yang memiliki peran vital bagi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
Potensi Pelanggaran Hukum:
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 36 ayat (1)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 98 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
Pasal 99 ayat (1)
Jika karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Selain itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014:
Pasal 35
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem mangrove, terumbu karang, dan padang lamun.
Pasal 73 ayat (1)
Pelanggaran dapat dipidana penjara 2–10 tahun dan denda Rp2–10 miliar.
Secara hukum, mangrove dikategorikan sebagai ekosistem pesisir strategis yang memiliki fungsi ekologis penting, sehingga perlindungannya bersifat wajib dan tidak dapat diabaikan.(tim)













