BATAM —analoginews.com- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Bandara Unit terminal Batam, diduga menggelapkan dana warga Batam sebesar Rp 31,1 juta.
Dari keterangan korban, Dedi Hendra, dana yang dititipkan sejak Maret 2026 tersebut belum juga dikembalikan oleh oknum Pegawai Bandara inisial D.
Kasus ini bermula dari Surat Perjanjian Penitipan Uang yang dibuat pada 8 Maret 2026. Dalam surat tersebut, D yang bertugas di Bandara Hang Nadim Batam menerima titipan uang sebesar Rp31,1 juta dari Dedi.
Dari kesepakatan tertulis itu, D berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut pada 8 Mei 2026.
Namun, setelah memasuki tenggat waktu, D berulang kali mangkir dari janjinya saat ditagih. Untuk meyakinkan korban, oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut bahkan sempat menyerahkan sejumlah dokumen dan identitas aslinya sebagai jaminan.
Dokumen yang dijadikan jaminan oleh D antara lain: KTP asli atas nama diri sendiri.Satu buah lencana kalung AVSEC.Tiga buah kartu identitas (ID card) BUBU Hang Nadim.Satu buah paspor atas nama istrinya.Petikan SK Menteri Perhubungan RI Nomor: SK.1489 Tahun 2021 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Meski dokumen penting dan kedinasan telah diserahkan, D tetap tidak kunjung menunaikan kewajibannya. Korban mengaku telah berulang kali berupaya menagih secara baik-baik, termasuk upaya terakhir pada 18 Juni 2026 lalu, namun tetap tidak membuahkan hasil.
“Saya berharap yang bersangkutan memiliki itikad baik sebagai seorang ASN untuk segera mengembalikan uang titipan saya,” ujar Dedi saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (28/6/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya minta tanggapan dan klarifikasi dari yang bersangkutan yakni Oknum Pegawai Bandara.(Red)













