Batam, analoginews.com – Seorang debitur di Kota Batam, Saprianto, mengaku keberatan atas proses penarikan satu unit truk operasional miliknya yang dilakukan oleh pihak SMS Finance.
Ia menilai kendaraan tersebut diduga diambil secara sepihak saat masih digunakan untuk bekerja mencari nafkah.
Saprianto menjelaskan, pembiayaan kredit yang dimilikinya mengalami tunggakan selama tiga bulan akibat penurunan kondisi usaha. Menurutnya, keterlambatan pembayaran bukan karena tidak memiliki itikad baik, melainkan karena kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 memperoleh fasilitas pembiayaan sebesar Rp240.000.000 dengan jaminan satu unit truk Mitsubishi Canter tahun 2017 bernomor polisi A 9656 PB. Jangka waktu pembiayaan selama tiga tahun dengan angsuran sekitar Rp10.990.000 per bulan. Selama 13 bulan pertama, seluruh kewajiban angsuran disebut telah dipenuhi tepat waktu.
Namun pada 30 Juni 2026, saat truk tersebut sedang mengangkut muatan tanah di kawasan proyek Nutas Group, samping BCS Mall, Batam, pihak yang mengaku dari SMS Finance bersama pihak ketiga mendatangi lokasi dan membawa kendaraan tersebut ke kantor perusahaan di kawasan Palm Springs, Batam.
“Awalnya pihak perusahaan menyampaikan bahwa kendaraan hanya dititipkan sementara sampai tunggakan tiga bulan dilunasi. Namun saat saya datang membawa uang pelunasan tiga hari kemudian, pembayaran tersebut justru ditolak,” ujar Saprianto.
Ia mengaku terkejut karena pihak perusahaan kemudian meminta agar seluruh sisa kewajiban pembiayaan dilunasi sekaligus dengan nilai sekitar Rp280.562.000.
Menurutnya, permintaan tersebut sangat memberatkan, terlebih dirinya telah beritikad baik untuk melunasi tunggakan dan melanjutkan pembayaran angsuran.
Selain itu, Saprianto juga mengaku sejak awal tidak pernah menerima salinan lengkap dokumen perjanjian pembiayaan yang menjadi hak konsumen.
Secara hukum, persoalan penarikan objek jaminan fidusia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat penyerahan secara sukarela atau masih terdapat sengketa mengenai wanprestasi. Selain itu, mekanisme penarikan juga dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan lain yang mengatur sektor jasa keuangan.
Atas kejadian tersebut, Saprianto menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia juga mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses penarikan kendaraan.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan mengawal proses penyelesaian perkara tersebut agar hak-hak konsumen tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM LIRA Kepri juga berharap seluruh perusahaan pembiayaan mengedepankan penyelesaian yang humanis, transparan, dan sesuai prosedur hukum sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Selain itu, LIRA mendorong agar persoalan ini menjadi perhatian instansi berwenang sehingga apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMS Finance belum berhasil dimintai keterangan dan klarifikasi yang disampaikan Saprianto.













