BATAM, analoginews.com — Proyek pembangunan jalan landfill Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Punggur dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mendapat sorotan.
Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp44 miliar lebih tersebut diduga berpotensi mengalami penyimpangan dalam penganggaran maupun pelaksanaannya.
Informasi yang dihimpun, proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Pulau Bulan Indo Perkasa, sementara konsultan pengawasnya adalah PT Kriyasa Abdi Nusantara.
Tim 10 Soroti Anggaran Rp44 Miliar
Sorotan keras disampaikan Tim 10 Gabungan Media Siber Rajawali yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.
Mereka menduga besarnya anggaran proyek perlu dikaji secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaiannya dengan volume pekerjaan, spesifikasi teknis, harga satuan, serta kondisi pekerjaan di lapangan.
Tim 10 menilai anggaran puluhan miliar rupiah bukan merupakan nilai yang kecil sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
“Kami sudah beberapa kali mencoba melakukan konfirmasi. Awalnya dijanjikan hari Senin, tetapi ketika hari Senin alasannya sedang rapat di DPRD. Hal seperti ini sudah berulang,” ujar Sekretaris Tim 10 Sembiring. Senin (25/8/2026).
Menurut Sembiring, sikap tertutup tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih besar terkait pelaksanaan proyek.
“Dana Rp44 miliar itu bukan nilai yang sedikit. Anggaran sebesar itu harus dipertanggungjawabkan, bukan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Desak Audit Forensik
Atas munculnya berbagai pertanyaan tersebut, Tim 10 Gabungan Media Siber Rajawali mendesak Pemerintah Kota Batam maupun aparat pengawasan dan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Mereka meminta Wali Kota Batam, BPK RI, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta Inspektorat Kepri melakukan audit, termasuk audit forensik apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada penyimpangan anggaran.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah nilai kontrak proyek telah sesuai dengan perencanaan dan kewajaran harga, serta apakah seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Hasibuan, hingga berita ini disusun belum memberikan penjelasan substantif terkait rincian pekerjaan, progres pelaksanaan, maupun tudingan yang disampaikan Tim 10.
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak DLH Kota Batam tetap terbuka untuk meluruskan informasi serta memberikan penjelasan kepada publik mengenai pelaksanaan proyek tersebut.(TIM)













