BATAM – analoginews.com – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui pelaksanaan Operasi Cukai yang digelar pada 27 hingga 30 Juli 2026.
Operasi yang dilakukan di sejumlah titik berdasarkan hasil pemetaan wilayah dan pengolahan informasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 32.790 batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan estimasi nilai barang mencapai Rp50,5 juta.
Dari penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp33,1 juta.
Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, serta sejumlah merek lainnya yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Selama operasi berlangsung, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat usaha pedagang eceran dan target operasi, tetapi juga melakukan pendalaman informasi guna menelusuri jalur distribusi hingga sumber produksi rokok ilegal tersebut.
Informasi yang diperoleh akan menjadi dasar bagi Bea Cukai Batam untuk menentukan langkah pengawasan lanjutan, baik melalui koordinasi dengan unit Bea Cukai lainnya maupun bersinergi dengan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digagas pemerintah pusat. Program ini bertujuan mengamankan penerimaan negara sejak dari sumbernya dengan menekan peredaran barang kena cukai ilegal mulai dari tahap produksi hingga distribusi kepada masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung dengan bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, penjualan maupun distribusi rokok ilegal karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Masyarakat yang menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya diminta segera melaporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat, melalui kontak WhatsApp dan email resmi masing-masing kantor, atau melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225.
Melalui pengawasan yang konsisten serta sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, serta mengamankan penerimaan negara di sektor cukai.Apabila diinginkan, saya juga dapat mengubah rilis ini menjadi gaya berita investigatif atau berita yang lebih tajam dengan penekanan pada upaya penelusuran jaringan distribusi rokok ilegal di Batam dan Kepulauan Riau.(***)













