Tanjungpinang, Barang Milik Negara ( BMN) hasil tegahan Kepabeanan dan cukai senilai Rp 5,3 Miliar, dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Stakeholder terkait, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Jalan Ganet kota Tanjungpinang, kamis (22/5/25).
Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 2.679.305 batang hasil tembakau, 501,68 liter MMEA, 11 pcs sex toys, 2 roll blasting hose, 20 plkgs PVC Garbage Laundrybag & Swimming Lifepole, 46 pcs tas wanita, 665 pcs keramik, 12 pcs ban motor, 50 smallbox baut, 140 pcs mata bor, 40 pcs holder mata bor, 147 pasang/33 koli sepatu bekas, 25 pasang sendal bekas, 12 pkgs barang elektronik bekas, 19 unit laptop bekas, 66 pcs hand sanitizer, 80 koli pakaian bekas, 28 pkgs susu bubuk. 337 pcs obat-obatan, 7 koli celana jeans bekas, 21 koli celana dalam wanita bekas, 23 koli karpet, 5 koll goddiebag, 30 pcs ban mobil, 6 pcs kasur bekas, dan 1.531 pigs barang campuran lainnya.
Nilai barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut diperkirakan bernilai mencapai Rp 5.369.682.595,00 (lima miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) .
Potensi kerugian negara mencapai Rp 3.391.400.634,63 (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus ribu enam ratus tiga puluh empat koma enam puluh tiga rupiah).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, pimpin jalannya pelaksanaan pemusnahan dan disaksikan para pemangku kepentingan, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait .
Sebagai bentuk transparansi atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemasukannya ke dalam negeri.
Tri Hartana, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya diwilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang.
Acara diakhiri dengan penandatanganan serah terima pemusnahan barang bukti (BB) oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, pihak kejaksaan, kepala UPT TPA Ganet. (Zen)











