BATAM, analoginews.com – Aktivitas penimbunan lahan skala besar di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kian mengganas.
Hektaran bukit yang semula dipenuhi pohon besar kini rata dengan tanah. Sejumlah alat berat milik PT Sri Indah seperti excavator, buldoser, dan truk fuso terlihat hilir mudik di lokasi.
Yang lebih mencengangkan lagi aktivitas penimbunan dilokasi tersebut diduga telah merembet ke kawasan hutan mangrove di pesisir Nongsa.
Jutaan Batang Mangrove Diduga Dibabat
Informasi yang dihimpun, pembukaan lahan tidak hanya menyasar bukit. Kawasan pesisir yang ditumbuhi mangrove juga diduga ikut terdampak.
“Entah berapa juta batang mangrove yang dibabat di lokasi itu. Kerusakannya masif,” ujar warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu 27/8/2026.
Warga menilai dampaknya tidak main-main. Hilangnya vegetasi mangrove berpotensi merusak fungsi ekologis pesisir, menghancurkan habitat biota, dan menghilangkan pelindung alami abrasi pantai.
Diduga Belum Kantongi AMDAL
Pertanyaan besar muncul soal legalitas. Informasi di lapangan, aktivitas penimbunan tersebut diduga belum mengantongi dokumen lingkungan yang wajib, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL.
“Ya benar. Aktivitas skala besar ini terus beroperasi. Kami mempertanyakan legalitas dan izin lingkungannya, namun hingga kini sia-sia belaka “,kata warga
Mencuat Nama Fahmi & Djuseng diduga Ikut Diseret dalam aktivitas di lokasi tersebut.
Di tengah sorotan, nama Fahmi disebut sebagai humas yang berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait aktivitas di lokasi.
“Informasinya humasnya Fahmi. Dia diduga dari kalangan media dan ikut berperan di lokasi,” ujar sumber.
Selain itu, beredar pula nama Djuseng yang disebut sebagai pimpinan PT Sri Indah. Djuseng dikabarkan diduga pernah terseret perkara dugaan kerusakan lingkungan dan telah menjalani proses hukum menjadi tahanan kota
Menanggapi isu tersebut Fahmi membantah ia terlibat dalam aktivitas dilokasi Teluk Mata Ikan Nongsa Batam
“Tak ada hubungan dengan aku langsung ke mereka aja bang”,ujar Fahmi singkat.
Sementara itu Djuseng hingga berita ini diturunkan belum merespon.
Aktivitas PT Sri Indah di Teluk Mata Ikan dikabarkan sudah masuk pemantauan Satgas Penertiban Kawasan Hutan PKH
“Satgas PKH mulai mencermati aktivitas pemanfaatan lahan di kawasan dimaksud,” kata sumber.
Publik kini menagih jawaban: Apakah lahan yang dibuka sudah memiliki dasar hak dan izin sah? Dokumen lingkungan sudah terpenuhi atau belum? Dan berapa luas mangrove yang terdampak?
BP Batam Diminta Buka Suara
Upaya konfirmasi kepada Kepala BP Batam Amsakar Achmad belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.
Padahal BP Batam sebagai pengelola lahan di Batam memiliki kewenangan untuk menertibkan aktivitas yang diduga melanggar namun hingga kini hanya diam.
Redaksi analoginews.com membuka ruang hak jawab selama 1×24 jam kepada PT Sri Indah, Djuseng, BP Batam, DLH Kota Batam, dan Satgas PKH. Sabtu (28/8/26)
(Zen/Tim)













