TANJUNGPINANG – analoginews.com – Dugaan ketidakwajaran dalam penganggaran program Pokok Pikiran (Pokir) untuk kegiatan publikasi media di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan.
Ketua LSM Bangun Kepri, Ajin Afyendri, menilai penganggaran Pokir publikasi tersebut perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, terutama karena ditempatkan pada OPD yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan publikasi atau penyebarluasan informasi.
Menurut Ajin, Pokir pada dasarnya merupakan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan oleh anggota DPRD melalui pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun dalam praktiknya, ia menilai terdapat indikasi penganggaran kegiatan publikasi dalam jumlah besar pada OPD yang tidak relevan dengan fungsi komunikasi atau diseminasi informasi.
“Pertanyaannya, apa urgensinya sehingga kegiatan publikasi itu dianggarkan di OPD yang tidak terkait langsung dengan fungsi publikasi,” ujar Ajin, Kamis (5/3).
Ia menambahkan, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar penggunaan anggaran daerah tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.
LSM Bangun Kepri, lanjut Ajin, saat ini tengah mengumpulkan sejumlah data terkait anggaran Pokir publikasi yang diduga bernilai besar dan tersebar di beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum guna meminta dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan data. Dalam waktu dekat LSM Bangun Kepri akan melaporkan dugaan Pokir publikasi ini ke Kejati Kepri agar dapat ditelusuri apakah ada unsur kolusi atau korupsi,” tegasnya.
Ajin menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.
“Agar penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Tim)













