Tanjungpinang, analoginews.com – Aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah di kawasan perbukitan Perumahan Merpati Putih, Jalan Ganet, Tanjungpinang, diduga belum mengantongi izin lingkungan berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya pemangkasan bukit (cut and fill) di area tersebut. Material tanah hasil kerukan kemudian ditimbun di lokasi yang tidak jauh dari kawasan perumahan dan bersempadan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Belum diketahui secara pasti berapa juta volume material tanah yang telah dipindahkan dan ditimbun di lokasi tersebut.
Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas serta potensi dampak lingkungan, terutama jika berada di area yang berdekatan dengan aliran sungai.
Saat dikonfirmasi mengenai perizinan UKL-UPL, Acai yang diduga sebagai pengelola Perumahan Merpati Putih memberikan keterangan singkat.
“Lagi tunggu laporan kubikasi untuk bayar pajaknya, paling lambat tanggal 6 disetor,” ujarnya kepada media ini, Selasa (3/3/2026).
Sebagaimana diketahui, pelaku usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen UKL-UPL sebagai prasyarat sebelum memulai aktivitas. Ketentuan tersebut diatur dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan usaha menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang Rusli, belum memberikan tanggapan terkait dugaan belum adanya izin UKL-UPL atas aktivitas pengerukan dan penimbunan tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas kegiatan serta mencegah potensi dampak lingkungan yang lebih luas. (Zen/Red)











