BATAM —analoginews.com– Bentrokan di kawasan Jembatan 3 Setokok, Batam, berujung pada korban dan laporan polisi dari kedua pihak. Kasus tersebut kini ditangani aparat penegak hukum, dengan perkara korban meninggal ditangani Satreskrim Polresta Barelang, sementara pihak Suherman Lang Laut melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kepri.
Situasi di lokasi telah dikendalikan kepolisian. Namun, bentrokan ini kembali membuka persoalan lama terkait klaim dan penguasaan lahan di kawasan Setokok yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
Polisi didorong tidak hanya mengusut bentrokan secara pidana, tetapi juga mengurai akar persoalan yang memicu konflik, termasuk status lahan, pihak-pihak yang berkepentingan, serta aktivitas masyarakat yang masih berlangsung di lokasi.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Salah satunya Rita Gultom, yang disebut memiliki klaim atas alas hak di lokasi tersebut. Rita mengakui telah memberikan keterangan kepada Dirkrimum Polda Kepri terkait hubungannya dengan persoalan tersebut.
Di sisi lain, lahan yang menjadi titik konflik diketahui telah dialokasikan BP Batam kepada PT MIG Perkasa Industri. Namun, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam 18 KK masih menjalankan aktivitas berkebun di kawasan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa konflik lahan terus berulang hingga berujung bentrokan? Siapa saja yang memiliki kepentingan di baliknya, dan mengapa persoalan status serta penguasaan lahan belum juga menemukan titik terang?
Untuk mencegah konflik kembali pecah, publik berharap kepolisian mempertemukan seluruh pihak terkait, termasuk Rita Gultom, BP Batam, PT MIG Perkasa Industri, serta 18 KK masyarakat yang masih beraktivitas di lokasi.
Media telah mengonfirmasi persoalan pemeriksaan Rita Gultom kepada Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic. Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Publik kini menunggu langkah aparat untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh. Bukan sekadar menghentikan bentrokan, tetapi membongkar akar konflik agar persoalan hukum, kepentingan investasi, dan hak masyarakat tidak terus berhadapan di lapangan.(Mr Albad)













