Batam – analoginews.com– Tim gabungan dari Satgas Citarum Bais TNI, Satgas Bima BIN RI dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bangunan asal China dan barang kebutuhan pokok (sembako) tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Rakyat Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (12/1).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pengiriman barang ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Mohammad Tarmizi (31). Barang-barang tersebut rencananya akan dikirim dari Batam menuju Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Bintang Cemerlang yang mengangkut berbagai jenis bahan bangunan asal China serta sembako. Dari hasil verifikasi di lapangan, petugas menemukan bahwa muatan kapal maupun status pengangkutan barang tidak dilengkapi dokumen resmi dari Bea Cukai Batam.
Penggagalan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Satgas Citarum Bais TNI, Satgas Bima BIN RI dan Bea Cukai Batam dalam upaya menekan praktik penyelundupan melalui jalur laut di wilayah perbatasan Kepulauan Riau.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa barang campuran tersebut tidak dilengkapi dokumen FTZ-01 sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan kepabeanan di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Petugas menilai aktivitas penyelundupan tersebut mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal. Praktik tersebut berpotensi merugikan negara melalui hilangnya penerimaan pajak serta mengganggu stabilitas distribusi dan harga barang di pasaran.
Batam sebagai kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone memiliki ketentuan khusus terkait lalu lintas barang. Barang yang keluar dari kawasan FTZ menuju daerah pabean lainnya wajib memenuhi ketentuan administrasi dan perpajakan yang berlaku.
Diduga, pelaku memanfaatkan perbedaan harga barang di Batam dengan membeli produk dengan harga lebih murah untuk kemudian dipasarkan ke luar daerah, termasuk ke Tanjung Balai Karimun, guna memperoleh keuntungan pribadi.
Aparat menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pengemplangan pajak yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha.
Tim gabungan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengiriman barang melalui jalur laut di wilayah Batam guna mencegah terjadinya penyelundupan serta menjaga stabilitas ekonomi dan penerimaan negara.(Red)













