Tanjungpinang – analoginews.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, Aris Munandar, Bc.IP., S.Sos., M.Si., menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan seorang pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang berinisial O dalam perkara yang dikaitkan dengan praktik percaloan kasus.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pegawai tersebut diduga menerima sejumlah uang dari warga binaan dengan nilai yang tak main- main mencapai Rp520 juta.
Menanggapi hal tersebut, Aris Munandar menyatakan pihaknya telah melakukan langkah awal berupa penelusuran informasi dan klarifikasi kepada pihak Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Berdasarkan keterangan yang diterima, pegawai berinisial O diketahui sedang menjalani cuti ke Jakarta. Pihak Rutan telah melayangkan panggilan pertama serta melakukan upaya mendatangi kediaman yang bersangkutan, namun belum berhasil menemui yang bersangkutan.
“Kami telah meminta klarifikasi ke pihak Rutan. Informasinya yang bersangkutan sedang cuti ke Jakarta. Panggilan pertama sudah diberikan dan petugas juga telah mendatangi rumahnya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ujar Aris saat ditemui di kantornya jalan Senggarang pada Senin (3/2/26)
Aris menegaskan bahwa apabila pegawai yang bersangkutan tidak kooperatif atau sulit dihubungi, pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara yang berlaku.
“Pengawasan awal menjadi tanggung jawab Kepala UPT, dalam hal ini Kepala Rutan. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke Kanwil. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum dapat ditemui,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan awal dilakukan melalui mekanisme administratif dengan koordinasi Kepala Rutan, termasuk pemeriksaan disiplin internal.
Terkait informasi lain yang turut beredar di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pegawai berinisial O dalam beberapa perkara sebelumnya, Aris menyebutkan bahwa informasi tersebut masih merupakan rangkaian permasalahan lama yang pernah muncul dalam waktu berdekatan.
“Dari informasi yang saya ingat, permasalahan tersebut bukan kejadian baru. Itu merupakan rangkaian dari persoalan sebelumnya yang kembali mencuat,” ungkapnya.
Sebagai langkah pengawasan, yang bersangkutan sebelumnya telah diberikan teguran dan ditempatkan pada tugas penjagaan luar serta dibatasi untuk tidak berhubungan langsung dengan warga binaan. Namun demikian, kembali muncul informasi di luar yang menyebutkan dugaan adanya pertemuan dengan warga binaan terkait permasalahan lama tersebut.
“Informasi yang beredar saat ini berkaitan dengan permasalahan sebelumnya, termasuk yang disebut-sebut mengenai nilai Rp520 juta,” tambah Aris.
Aris menegaskan bahwa pegawai tersebut telah dikenakan sanksi disiplin administratif. Dengan munculnya kembali informasi tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang dan hasilnya akan disampaikan kepada kementerian.
“Untuk dugaan tindak pidana, itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kami menangani pada aspek administratif dan disiplin pegawai,” tegasnya.
Hingga saat ini, pemeriksaan lanjutan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan belum kembali bertugas. Aris menambahkan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran disiplin.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti adanya penerimaan suap atau gratifikasi dari warga binaan, Aris menegaskan akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai pegawai. (Redaksi)













