Batam – analoginews.com – Kerusakan lingkungan semakin parah dikota Batam akibat adanya aktivitas penambangan Batu alam yang berada di kawasan dekat Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Fakta tersebut tersorot di area perbukitan yang sebelumnya dipenuhi vegetasi alami pepohonan rimbun kini terlihat gersang dan tandus.
Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengerukan material batuan yang berlangsung dalam skala besar.
Di lokasi, tampak sejumlah alat berat jenis excavator serta puluhan armada angkutan berkapasitas besar beroperasi setiap hari untuk mengangkut material batu alam dari kawasan perbukitan tersebut.
Vegetasi alami di sekitar area kerja terlihat berkurang drastis, bahkan di beberapa titik nyaris rata dengan tanah.
Aktivitas penambangan ini konon disebut telah mengantongi izin dan berlangsung cukup lama beraktifitas
Namun demikian, di tengah klaim kepemilikan izin, muncul pertanyaan publik terkait kelengkapan dokumen lingkungan yang seharusnya menjadi prasyarat utama dalam kegiatan pertambangan.
Berdasarkan informasi yang beredar, aktivitas tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Dugaan ini khususnya berkaitan dengan dokumen lingkungan yang wajib dimiliki sebelum kegiatan operasional dijalankan.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas kegiatan penambangan, pihak pengelola bernama Purba menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan perusahaannya telah memiliki izin resmi.
“Iya, kami punya izin. Kalau tidak punya izin, tidak mungkin kami berani melakukan aktivitas itu,” ujar Purba singkat kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkesan bungkam tanpa sedikitpun merespon meski telah dimintai konfirmasi terkait status perizinan lingkungan atas aktivitas penambangan di lokasi tersebut.(Redaksi/Tim)













