Tembok Sepanjang 100 Meter Di Sei Enam Bintim Dibangun Diduga Tanpa PBG

Tembok Diduga Tanpa PBG

BINTAN- analoginews.com– Tembok sepanjang 100 meter dan memiliki tinggi sekitar dua meter diduga dibangun tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tembok itu terlihat sudah berdiri kokoh di kawasan RT 02/RW 02 kelurahan Sei Enam, Bintan Timur, Bintan. Jumat(30/1/26).

Tidak hanya persoalan tidak memiliki ijin PBG, pembangunan pagar tembok tersebut juga, sengaja di bangun untuk menutupi ikon kampung otak-otak di sei enam.

Informasi yang mencuat, tembok tersebut dibangun diduga atas dasar kekecewaan dan melanggar peraturan.

Berdasarkan Peraturan daerah (Perda) kabupaten Bintan, bangunan tanpa izin PBG dapat terkena sanksi berupa sanksi administratif, mulai dari surat peringatan, penghentian pembangunan, penyegelan, hingga perintah pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah.

Pagar, terutama yang permanen, tembok, atau melebihi ketinggian tertentu (sesuai Perda setempat), wajib memiliki PBG untuk menjamin keamanan dan kesesuaian tata ruang.

Hal tentu harus menjadi atensi bagi pihak berwenang untuk mengambil sikap tegas agar pemerintah tidak di remehkan oleh oknum Yang merasa memiliki pangkat,sehingga bisa bertindak semaunya.

Ketua RW 02 Taufik Raju membenarkan bahwa pembangunan pagar tembok di sei enam RT O2/RW 02 di bangun oleh oknum anggota aktif Polres Bintan.

” iya benar, kalau untuk statmen ke pak RT aja atau ke Lurah langsung” Ungkap Taufik.

Sementara Sahrul,Salah satu warga Kijang meminta agar kapolres Bintan memanggil Dan memberikan teguran terhadap oknum anggota polres Bintan tersebut, agar lebih disiplin Dan menjadi pangayom masyarakat, serta meminta pihak terkait khususnya Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Bintan mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan tembok tanpa ijin tersebut.

” Saya sebagai mesyarakat,merasa sangat miris.dimana seharusnya oknum Yang mengerti tentang aturan,seharusnya lebih taat terhadap aturan Yang ada.bukan malah sebaliknya, nah jika ini dibiarkan tanpa ada penindakan, ini akan menjadi contoh buruk untuk siapa saja, Dan hal ini tentu merugikan pemerintah setempat Dan mencoreng nama instansi” pungkasnya. (TIM)

Exit mobile version