Analogi News

Bekerja sesuai fakta

BREAKING NEWS

    SK Gubernur Kepri Batal DI PTTUN Medan, Enam Komisioner Menempuh Jalur Hukum Ke MA

    Waktu Baca: 2 menit
    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Misni

    Tanjungpinang, analoginews.com — Meski Keputusan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan inkracht mmbatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri atas Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau periode 2025-2028.

    Namun dari pembatalan tersebut justru enam orang Komisioner yang terdampak pada Pembatalan justru memilih langkah hukum dengan mendaftarkan kasasi ditingkat Mahkamah Agung (MA)

    Padahal Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini memilih tidak mengajukan kasasi ataa enam komisioner yang terdampak pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

    Perkara Pembatalan Pengangkatan Anggota KPID pada periode tersebut bermula dari gugatan Monalisa terhadap SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Misni, memastikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad tidak mengajukan kasasi setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan membatalkan SK tersebut.

    “Sesuai ketentuan, 14 hari setelah putusan dibacakan tidak ada kasasi, ya inkracht. Kita menyerahkan prosesnya ke DPRD sesuai putusan pengadilan,” kata Misni saat dihubungi, Jumat (2/10/2026).

    Putusan PT TUN Medan tersebut dibacakan secara elektronik pada 17 September 2026. Hingga batas waktu pengajuan upaya hukum, Gubernur Kepri selaku tergugat tidak mendaftarkan kasasi.

    Namun, berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Tanjungpinang per 2 Oktober 2026, enam komisioner KPID Kepri tercatat mengambil langkah hukum sebagai Tergugat Intervensi.

    Mereka yakni Ramon Domora, Indra Ispratunto, Walter Panjaitan, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, dan Tito Suwarno.

    Dengan demikian, meski pemerintah daerah tidak membawa putusan PT TUN Medan ke MA, proses hukum yang berkaitan dengan posisi enam komisioner tersebut masih berlanjut melalui permohonan kasasi yang mereka ajukan.

    Di sisi lain, Pemprov Kepri menyatakan tidak akan mengisi kekosongan jabatan KPID dengan mengembalikan komisioner periode 2018–2021.

    “Tidak ada pengisian kekosongan dari komisioner periode 2018–2021. Kita ikuti sesuai putusan PT TUN,” tegas Misni.

    Putusan PT TUN Medan sebelumnya membalikkan putusan PTUN Tanjungpinang yang pada tingkat pertama menyatakan gugatan Monalisa tidak dapat diterima. Pada tingkat banding, PT TUN Medan justru mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan SK Gubernur Kepri yang menjadi dasar pengangkatan tujuh anggota KPID periode 2025–2028.

    Perkara ini sekaligus membuat tindak lanjut kelembagaan KPID Kepri berada pada dua perkembangan berbeda: Pemprov Kepri menyatakan akan mengikuti putusan pengadilan dan menyerahkan proses selanjutnya kepada DPRD Kepri, sementara enam komisioner masih menempuh proses hukum melalui MA.

    Tahapan selanjutnya akan bergantung pada proses kasasi yang diajukan para komisioner serta pelaksanaan putusan PT TUN Medan oleh pihak-pihak terkait.(Red)

    redaksi
    Penulis

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *