Batam – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) sempena memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Total sebanyak 372 warga binaan menerima Remisi Dasawarsa dan 304 warga binaan mendapatkan Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, 33 orang langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali ke masyarakat.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh seluruh pejabat struktural Rutan Kelas IIA Batam. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Suasana haru dan bahagia menyelimuti warga binaan, terutama bagi 33 orang yang pada hari ini resmi menghirup udara bebas. Mereka diharapkan mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan produktif.
Sumber Humas Rutan Batam
Editor:Zen













