Bintan, analoginews.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan menanggapi pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sedimentasi pasir laut di wilayah Pulau Numbing, Kabupaten Bintan. Rabu(15/4/26)
KNTI menyebut kegiatan sedimentasi tersebut sebagai cerminan “Aspirasi rakyat laut yang galau” karena agenda ini tidak mengedepankan hajat hidup 15 ribu nelayan di Bintan.
“Nelayan perikanan tangkap dan budidaya sedang risau hatinya,” ujar Buyung, anak asli Bintan sekaligus Ketua KNTI.
Ia menyatakan tidak tepat jika yang diundang hanya empat orang nelayan dari kegiatan RDP atas aktivitas sedimentasi yang lahir lewat PP 26 Tahun 2023.
KNTI Bintan juga menyayangkan sikap DPRD Kepri yang tidak mengundang unsur organisasi nelayan, mahasiswa, dan akademisi agar RDP tersebut konkret.
“Kami anggap DPRD Kepri gak paham substansi dari ruh aspirasi rakyat laut. Yang dibahas soal laut tapi nelayannya hanya empat orang seperti yang tertera di undangan No. 100.1.4.2/159/DPRD/IV/2026 pada hari Jumat, 17 April 2026,” tegas Buyung.
Buyung menambahkan, hanya empat orang nelayan Desa Numbing yang diundang, sementara banyak nelayan dari luar Desa Numbing juga beraktivitas di laut tersebut.
“Nelayan sebaiknya dihadirkan dan diajak bicara secara keterwakilan yang memang dianggap terdampak.
Hadirkanlah nelayan perikanan tangkap, para pengepul, pengolah ikan, dan lainnya.”
Karena ada UU yang harus menjadi dasar koreksi kita bersama: *UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil* dan *UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam*. Kedua UU ini harus jadi prioritas untuk melihat posisi nelayan dan lingkungan ruang tangkap nelayannya.
KNTI Bintan mendesak pemerintah dan DPRD Kepri untuk mengkaji bersama izin sedimentasi di Pulau Numbing serta melibatkan nelayan dalam setiap pengambilan kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka.
“Kita harus bicara bersama tentang hajat ini karena menyangkut lingkungan dan nelayan. Mari bangun tata kelola kerja sama yang baik antar pemerintah, pihak swasta, pihak akademisi, dan organisasi masyarakat sipil agar bisa bicara soal-soal tenurial di Kepri ini dengan baik,” tutup Buyung Adly.(***)
