TANJUNGPINANG – analoginews.com – Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) lapangan tenis dikawasan Rimba Jaya, milik pengusaha tersohor dikota Tanjungpinang Juliet tuai sorotan publik.
Di tengah pembangunan yang gercar dilaksanakan hingga hampir rampung dikerjakan, dua instansi Pemerintah Kota Tanjungpinang mengklaim menyatakan bangunan tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan data yang mereka miliki. Senin (3/8/2026).
Fakta tersebut terungkap setelah Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang melakukan survei lapangan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Hendrotio, mengatakan hasil penelusuran menunjukkan pembangunan GOR tersebut belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Sudah dilakukan survei. Kalau di sistem SIMBG belum ada, kemungkinan masih berada di PTSP (OSS),” ujar Hendrotio.
Namun, dugaan bahwa berkas masih berada di PTSP langsung terpatahkan oleh keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang.
Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP, Lukman, menegaskan pembangunan GOR tersebut juga belum terdaftar dalam sistem perizinan di instansinya.
“Belum ada terdaftar di sistem PTSP. Kami baru dapat melanjutkan proses perizinan apabila telah ada konfirmasi atau rekomendasi dari Dinas PUPR,” tegas Lukman.
Pernyataan dua instansi tersebut memperlihatkan bahwa hingga saat ini belum terdapat data perizinan PBG yang tercatat, sementara pembangunan fisik diketahui telah hampir rampung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pelaksanaan pembangunan GOR tersebut apabila memang proses perizinannya belum teregistrasi pada sistem instansi yang berwenang.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus, menyatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan mulai melakukan pendalaman.
“Masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan,” ujarnya singkat.
Dari ketentuan yang berlaku, PBG merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan pembangunan gedung. Apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Dari berita sebelumnya, diketahui Juliet pemilik GOR mengakui bahwa izin PBG belum terbit dan saat ini masih dalam proses pengurusan.
Ia menyebut nama Edi sebagai pihak yang menangani pengurusan izin .
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik.(Zen/Red)
