Tanjungpinang, analoginews.com– Menindaklanjuti berita sebelumnya soal keputusan inkracht Mahkamah Agung yang dimenangi oleh termohon Fandika, mantan karyawan CV Mitra Bangun Lestari Jalan Ganet Tanjungpinang (Kepri)
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 108 K/Pdt.Sus-PHI/2026 telah berkekuatan hukum tetap sejak 25 Februari 2026.
Meski keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun hingga kini yang menjadi hak termohon masih juga belum terselesaikan hingga kini.
Di sisi lain, proses pelaksanaan putusan telah berjalan dan pemerintah daerah melalui instansi terkait juga telah melakukan kunjungan ke perusahaan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang mengungkapkan bahwa pihaknya baru memperoleh informasi mengenai putusan MA tersebut setelah melakukan kunjungan bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tanjungpinang ke CV Mitra Bangun Lestari pada 11 Agustus 2026.
Namun terkesan aneh, dalam kunjungan tersebut Kasmiah dari DPMPTSP Pokja PKPM bidang Pengawasan Penanaman Modal menyebutkan, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka masih menunggu putusan MA.
“Pada saat kami kunjungan, pihak pelaku usaha menyampaikan masih menunggu putusan dari MA,” kata Kasmiah saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan antara CV Mitra Bangun Lestari dan mantan pekerjanya.
Dalam kesempatan itu, DPMPTSP kemudian memperoleh informasi bahwa perkara tersebut ternyata telah diputus di tingkat MA.
“Kami baru dapat info ini Pak, bahwasanya putusan MA sudah keluar,” ujarnya.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Disnaker Kota Tanjungpinang sesuai kewenangan masing-masing.
DPMPTSP juga menyatakan akan menyiapkan nota dinas kepada Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang mengenai hasil informasi yang diperoleh dari kunjungan tersebut.
“Untuk kunjungan berikutnya kami buat dulu, kami sampaikan dulu nota dinasnya ke Kadis. InsyaAllah Senin kami turun,” kata Kasmiah.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka babak baru dalam persoalan yang sebelumnya telah masuk ke ranah pelaksanaan putusan pengadilan.
Sebab, perkara Fandika dengan CV Mitra Bangun Lestari bukan lagi semata-mata mengenai adanya perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Setelah putusan MA berkekuatan hukum tetap, persoalannya bergeser pada bagaimana putusan tersebut dilaksanakan dan bagaimana masing-masing pihak menjalankan kewenangannya.
Dalam proses tersebut, kewajiban untuk memenuhi putusan pengadilan tetap berada pada pihak yang dibebani kewajiban berdasarkan putusan. Sementara pemerintah melalui instansi yang memiliki kewenangan terkait dapat menjalankan fungsi pengawasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, keberadaan putusan yang telah inkracht menjadi fakta penting yang semestinya menjadi bagian dari informasi ketika instansi pemerintah melakukan pemantauan terhadap persoalan ketenagakerjaan pada perusahaan yang bersangkutan.
Apalagi, perkara tersebut telah memasuki tahap pelaksanaan putusan. Sebelumnya, persoalan ini juga telah mendapat penjelasan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkait mekanisme eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dengan demikian, perhatian kini tidak hanya tertuju kepada perusahaan mengenai pemenuhan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan, tetapi juga pada tindak lanjut instansi pemerintah setelah mengetahui bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
DPMPTSP menyatakan akan menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan Disnaker. Langkah selanjutnya menjadi penting untuk melihat apakah hasil kunjungan dan informasi mengenai putusan MA tersebut akan menghasilkan tindak lanjut konkret sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Hingga berita ini diterbitkan, Atan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut. (Zen/Tim)
