TANJUNGPINANG, analoginews.com — Kemenangan Fandika, mantan karyawan CV Mitra Bangun Lestari, dalam sengketa ketenagakerjaan di tingkat Mahkamah Agung (MA) ternyata belum serta-merta membuat haknya diterima.
Hampir delapan bulan setelah putusan perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Fandika mengaku hingga kini belum memperoleh hak sebagaimana putusan pengadilan.
Perkara sengketa ketenagakerjaan itu sebelumnya dimenangkan Fandika setelah Mahkamah Agung menetapkan putusan pada 25 Februari 2026. Fandika sendiri diketahui telah bekerja selama kurang lebih 12 tahun di CV Mitra Bangun Lestari.
Namun, persoalan baru muncul ketika proses eksekusi terhadap sejumlah aset yang diajukan untuk memenuhi hak Fandika justru kandas ditengah jalan.
Sejumlah kendaraan yang diajukan dalam permohonan eksekusi, di antaranya Toyota Veloz tahun 2022, Toyota Dyna tahun 2006, dan Mitsubishi L300 tahun 2008, tidak dapat dieksekusi karena kendaraan tersebut bukan merupakan aset milik CV Mitra Bangun Lestari secara langsung, melainkan sejumlah aset tersebut konon katanya berkaitan dengan kerja sama perusahaan dengan pihak lain.
Kondisi tersebut kemudian membuat permohonan eksekusi yang diajukan Fandika seolah terpingkal -pingkal dijalan tak sesuai harapan dari termohon.
Ironisnya, setelah aset yang diajukan kepihak Pengadilan dinilai bukan merupakan aset perusahaan yang dapat dieksekusi, Fandika justru diarahkan untuk mencari sendiri aset-aset yang benar-benar menjadi milik CV Mitra Bangun Lestari.
Peryataan tersebut menimbulkan polemik sampai sejauh mana kapasitas seorang pekerja atau masyarakat awam harus mencari dan memastikan aset perusahaan yang telah kalah dalam perkara berkekuatan hukum tetap?
Fandika bukan aparat penegak hukum, bukan juru sita, dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa ataupun memastikan seluruh aset yang tercatat atas nama perusahaan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fauzi, menjelaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mencari aset pihak yang akan dieksekusi.
Menurut Fauzi, aset yang akan dieksekusi harus dicantumkan dalam permohonan, kemudian dilakukan verifikasi dalam proses aanmaning.
“Perusahaan biasanya punya tempat, mobil, barang-barang kantor. Sepanjang dimasukkan dalam surat permohonan, nanti pada saat aanmaning pengadilan akan menanyakan kepada termohon dan diverifikasi bersama. Pengadilan tidak memiliki hak mencari aset, nanti dikira berpihak kepada salah satu pihak,” ujar Fauzi.
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya persoalan praktis dalam proses eksekusi. Di satu sisi, pengadilan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mencari aset. Di sisi lain, pihak yang memenangkan perkara justru harus mengetahui dan menunjukkan sendiri aset milik perusahaan yang kalah.
Pertanyaannya kemudian: bagaimana seorang mantan pekerja dapat mengetahui secara pasti aset mana yang benar-benar tercatat sebagai milik perusahaan?
Apalagi, informasi mengenai kepemilikan kendaraan, rekening, aset bergerak maupun aset lainnya berada dalam ranah administrasi dan legalitas perusahaan yang tidak serta-merta dapat diakses oleh masyarakat umum.
Kondisi ini berpotensi membuat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi sulit direalisasikan apabila pihak yang memenangkan perkara tidak mengetahui keberadaan ataupun status hukum aset milik pihak yang kalah.
Padahal, substansi dari putusan yang telah inkracht bukan sekadar memenangkan seseorang di atas kertas, tetapi juga bagaimana putusan tersebut dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang telah dinyatakan berhak.
Kasus Fandika menjadi gambaran lain tentang persoalan yang kerap muncul setelah sebuah perkara dinyatakan selesai di meja hijau: putusan sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi hak pemenang perkara belum juga diterima.
Fandika kini masih menunggu kejelasan mengenai langkah hukum selanjutnya agar putusan MA yang telah dimenangkannya tidak berhenti sebatas dokumen putusan.
Terlebih, setelah bekerja selama 12 tahun dan melalui proses hukum hingga tingkat kasasi, perjuangan untuk memperoleh hak tersebut kini kembali terbentur persoalan eksekusi aset.
Penelusuran dilapangan, perusahaan CV Mitra Bangun Lestari distributor material keramik juga memiliki dua buah Gudang Keramik yang beralamat di komplek pergudangan jalan Kijang Lama, kelurahan Melayu Kota Piring, kota Tanjungpinang, tepatnya arah kiri menuju pelabuhan Sri Payung, batu 6.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari pihak CV Mitra Bangun Lestari mengenai alasan belum dipenuhinya hak Fandika berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk mengenai status kepemilikan kendaraan yang sebelumnya diajukan dalam permohonan eksekusi.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV Mitra Bangun Lestari maupun pihak-pihak terkait.Rabu(9/9/26)(Zen/Tim)
