Analogi News

Bekerja sesuai fakta

BREAKING NEWS

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

    Waktu Baca: 2 menit

    Tanjungpinang — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.Rabu, (6/ 8 /25) .

    Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025, sebanyak empat orang tersangka berhasil diamankan dari dua laporan polisi berbeda.

    Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba

    Tanggal: 26 Juli 2025
    Tersangka: 3 (tiga) orang

    1. RA (25), laki-laki, Buruh Harian Lepas
    2. AA (28), laki-laki, Petani/Pekebun
    3. JL (38), laki-laki, Buruh Harian Lepas

    Laporan Polisi Nomor: LP/A/52/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba

    Tanggal: 26 Juli 2025
    Tersangka: 1 (satu) orang

    1. IM (45), perempuan, Ibu Rumah Tangga

    Waktu dan Tempat Kejadian

    Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB
    Lokasi: Lapangan Pamedan, Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang

    Kronologis Penangkapan

    Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RA dan AA di kawasan Lapangan Pamedan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket sabu seberat 0,28 gram di saku celana RA. Sabu tersebut diketahui dicari RA atas permintaan AA.

    Dari hasil pengembangan, RA mengaku mendapatkan sabu dari tersangka JL, yang kemudian ditangkap pada pukul 21.45 WIB. JL mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial IM, dengan cara menukarnya dengan satu unit handphone.

    Petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkap IM di rumahnya di Jl. Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, pada pukul 22.30 WIB. Saat penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket sabu seberat 35,42 gram. IM mengaku memperoleh sabu tersebut saat membersihkan kamar di rumah orang tuanya.

    Barang Bukti yang Diamankan

    1 (satu) paket sabu seberat 0,28 gram dari RA

    1 (satu) paket sabu seberat 35,42 gram dari IM

    1 (satu) unit handphone sebagai alat tukar sabu

    Penanganan Selanjutnya

    Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(zen)

    redaksi
    Penulis

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *