Analoginews.com, Batam (Kepri) – Dalam suasana duka, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam memberikan izin luar biasa kepada seorang warga binaan untuk menghadiri pemakaman keluarganya, Rabu (10/09).
Kebijakan ini menjadi bentuk nyata pemenuhan hak-hak warga binaan, meski tengah menjalani masa pembinaan di balik jeruji.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menegaskan bahwa izin luar biasa tersebut diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak keluarga telah memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari permohonan tertulis, kartu identitas penjamin, surat keterangan RT, hingga surat kematian dari pihak terkait.
“Izin luar biasa ini kami keluarkan sesuai ketetapan prosedur. Semua syarat sudah dipenuhi oleh keluarga, sehingga warga binaan dapat menghadiri pemakaman dengan tetap mendapat pengawalan ketat,” ujar Fajar.
Ia menambahkan, Rutan Batam tidak akan mempersulit warga binaan untuk memperoleh haknya, sepanjang mengikuti aturan dan melengkapi syarat yang ditentukan.
“Untuk pemenuhan hak warga binaan, sebisa mungkin kami permudah. Yang utama bagi kami adalah menghormati hak asasi mereka,” tegasnya.
Setelah mendapat izin, warga binaan tersebut berangkat ke rumah duka dengan pengawalan satu anggota kepolisian dan dua petugas pengamanan Rutan Batam. Usai prosesi pemakaman, ia kembali ke Rutan, melalui pemeriksaan dan penggeledahan sebelum masuk ke blok hunian.
Langkah ini menunjukkan komitmen Rutan Batam dalam menjunjung tinggi aspek kemanusiaan, tanpa mengabaikan aturan dan keamanan.
Sumber: Humas Rutan Batam
Editor; Zen













