Analoginews.com – Batam (Kepri) – Aktivitas Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) kembali marak di Kota Batam. Salah satu lokasi yang disorot berada di kawasan belakang Rusun Lancang Kuning, Batu Ampar.
Hasil penelusuran tim investigasi media menemukan sejumlah mesin jackpot tembak ikan beroperasi secara terbuka meski diduga belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri maupun Kota Batam.
Ironisnya, para pengelola terkesan nekat. Sistem pengisian permainan tidak menggunakan koin maupun kartu sebagaimana diatur dalam KBLI 93293, melainkan dengan sistem kunci manual yang jelas mengindikasikan praktik perjudian.
“Padahal lokasi tersebut belum terverifikasi. Namun mereka dengan berani membuka usaha. Sistem isi kunci ini jelas-jelas melawan hukum,” ungkap salah satu sumber di lapangan.
Informasi lain menyebutkan, mesin-mesin jackpot tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum berinisial H, yang disebut-sebut kebal hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada DPMPTSP Provinsi Kepri dan DPMPTSP Kota Batam, namun belum mendapat jawaban resmi.(Tim)













