Analoginews.com – Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam tahun 2015–2021.
Keduanya yakni S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil (2012–Juli 2016) dan AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Keduanya langsung ditahan penyidik Pidsus Kejati Kepri pada Selasa (30/9/2025).
Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta, di antaranya Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto, yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penyidik menemukan bahwa PT Bias Delta Pratama sejak 2015–2021 menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar hukum berupa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, negara dirugikan karena tidak menerima setoran PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan jasa tersebut.
Berdasarkan hasil audit BPKP Kepri, kerugian negara khusus dari kegiatan PT Bias Delta Pratama mencapai USD 272.497 atau setara sekitar Rp4,54 miliar.
Sebelumnya, pada Senin (29/9/2025), tim penyidik juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar dan menyita tiga kontainer berisi dokumen terkait perkara ini.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyebut kedua tersangka akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Kedua tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen penuh menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Devy.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H.
Editor; Zen
