Batam – Fenomena peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau tampaknya belum menemukan ujung. Setelah sejumlah merek tanpa cukai merajai pasar, kini giliran rokok ilegal merek PSG yang menjadi sorotan.
Produk ini kian mudah ditemui, baik di Kota Batam maupun wilayah Non FTZ di Kepri.
Rokok PSG disebut masuk lewat jalur penyelundupan laut dengan modus lama yang berulang: kapal-kapal kecil bermuatan rokok dari luar negeri singgah di perairan sekitar Batam, sebelum dipasok ke daratan.
Dari sana, jaringan distribusi mengalirkannya ke warung- warung kecil hingga toko eceran.
Ironisnya, meski peredaran dilakukan hampir terang-terangan, langkah penindakan dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang masih minim.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya “pembiaran terstruktur”, bahkan tidak sedikit yang menilai ada oknum yang ikut bermain di balik rantai pasok rokok ilegal tersebut.
Dari sisi kerugian negara, jumlahnya tidak bisa dianggap sepele. Mengacu pada tarif cukai rokok rata-rata Rp600–Rp800 per batang, maka untuk satu bungkus isi 20 batang negara kehilangan sekitar Rp12.000–Rp16.000.
Jika diproyeksikan ke tingkat karton (10 bungkus), potensi kerugian mencapai Rp120.000–Rp160.000 per karton.
Berdasarkan informasi lapangan, peredaran rokok ilegal merek PSG di Batam dan Kepri bisa mencapai puluhan ribu bungkus per bulan.
Artinya, potensi kerugian negara bisa menembus angka miliaran rupiah setiap tahunnya hanya dari satu merek saja, belum termasuk puluhan merek ilegal lainnya yang beredar luas di pasaran.
Kalangan pengusaha rokok legal mengaku dirugikan akibat persaingan tidak sehat. Rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah jelas menekan penjualan produk bercukai resmi.
Pertanyaan besar pun kembali mengemuka: sampai kapan praktik penyelundupan dan peredaran rokok ilegal ini dibiarkan merajalela di Batam dan Kepri?.Sabtu(16/8/25)(Red)













