Rokok Ilegal Berbagai Merk Dijual Bebas Di Kios Food Court Pasar Bincen

Sejumlah Rokok Ilegal Di Perjualbelikan Secara Bebas Di Kompleks Kios Pasar Bincen

Tanjungpinang, Sejumlah Rokok Non Cukai, berbagai jenis merk, secara terang- terangan diperjualbelikan disalah satu kios,  tepatnya di komplek kios Food Court, Bintan Center ( Bincen) kota Tanjungpinang. Sabtu (19/4/25)

Seorang pria, yang mengaku sebagai karyawan penjaga kios tersebut, ketika dipertanyakan soal keberadaan rokok- rokok tanpa pita cukai, seolah memilih bungkam.

“Saya hanya penjaga saja disini,  kalau mau konfirmasi sore saja datang kesini, karena bos ada datang sore” cetus pria yang mengenakan baju kaos Oblong berwarna hitam dan enggan menyebutkan namanya.

Lantas, pria tersebut menyebutkan, kemarin ada media datang kesini, dengan ciri -ciri kepalanya botak, sebutnya lagi.

Dari pantauan awak media inj ada beberapa jenis rokok tanpa pita cukai yang diperjualbelikan di kios tersebut, seperti, Rokok RV 3,  H&D,  Rave Blast, Rave Merah, H& M, Morena dan berjenis rokok lainya.

Sementara itu, harga yang ditawarkan rokok ilegal tersebut bervariasi, mulai dari harga per bungkus dibandrol Rp 6.000 sampai dengan harga Rp 12 000.

Akibat dari maraknya peredaran rokok tanpa cukai yang beredar pesat di pasaran wilayah kota Tanjungpinang, Negara pastinya dirugikan milyaran rupiah. Karena penerima negara hilang dari cukai rokok.

Kemudian, memiliki dampak negatif yang luas, baik bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya. karena tidak adanya pengawasan kualitas.

Lantas dapat juga merusak pangsa pasar industri rokok nasional yang legal.

Sanksi Hukum Pengedar Rokok Ilegal, pelaku yang terbukti mengedarkan atau menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal tersebut diatu dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pelaku dapat hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,dan juga dikenakan denda paling sedikit dua kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan maksimal sepuluh kali lipatnya.

Pada Pasal 54 dan 56 undang-undang tersebut, menegaskan, siapapun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik penjual, penimbun, atau pembeli, bisa dikenai sanksi pidana.

Hingga berita ini diturunkan belum ada satu pihak institusi penegak hukum, yang berhasil dikonfirmasi. (Zen/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data