Bintan – analoginews.com
Kejaksaan Negeri Bintan resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, Selasa (11/11/2025), di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan.
Perkara ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan atas kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan.
Tahap II dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 6 November 2025. Sebelumnya, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan berkas perkara Tahap I pada 23 Oktober 2025.
Penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan:
PRINT-1082/L.10.15/Ft.1/11/2025,
PRINT-1085/L.10.15/Ft.1/11/2025,
PRINT-1087/L.10.15/Ft.1/11/2025, dan
PRINT-1088/L.10.15/Ft.1/11/2025.
Daftar tersangka dalam kasus ini:
- R.P – Direktur PT PAB
- I.S – Kepala KUPP Tanjunguban (Juni 2021 – Februari 2023)
- M – Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban (Maret 2021 – Mei 2023)
- S.N – Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban (2021–2024).
Para tersangka di giring dan ditahan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan sejak pelaksanaan Tahap II, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sumber: Humas Kejaksaan Negeri Bintan
Bintan, 11 November 2025
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan,
ROI BARINGIN TAMBUNAN, S.H., M.H.













