Analoginews.com – Bintan (Kepri) – Sebuah pelabuhan rakyat milik pengusaha sembako bernama Tomy, yang berlokasi di Jalan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, diduga menjadi pintu masuk komoditas impor berupa bawang Birma dan sejumlah barang kebutuhan pokok lainnya dari FTZ Batam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelabuhan tersebut kerap digunakan sebagai jalur distribusi ilegal untuk mengirim kebutuhan pokok dari Batam menuju berbagai pulau di Kabupaten Bintan. Barang-barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi karantina sekaligus menghindari bea masuk dan tarif cukai 10 persen yang menjadi kewenangan Bea Cukai Batam.
Dalam keterangannya, pemilik pelabuhan, Tomy, mengakui bahwa fasilitas miliknya memang belum memiliki clearance resmi dari KSOP.
“Clearance belum ada. Bawang dari Batam, beras dari Uban, untuk dibawa ke pulau,” ujar Tomy saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang, Juanda, ketika hendak dimintai keterangannya pada Senin (8/9/2025), hingga kini masih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi.
Praktik lemah pengawasan di pelabuhan rakyat seperti Sei Enam ini dinilai berpotensi merugikan negara dengan hilangnya pemasukan pajak hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, jalur tersebut rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan barang terlarang, seperti narkoba, minuman beralkohol (mikol), maupun rokok ilegal.
(Redaksi) Minggu, 21/9/2025













