Tanjungpinang, Memasuki minggu kedua, sejak laporan Polisi (LP) di terima oleh penyidik Polresta Tanjungpinang, atas kasus dugaan tindakan kekerasan dan penganiayaan anak dibawah umur, pihak keluarga korban mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak di bawah umur.
Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut tindak pidana, tetapi juga menyentuh ranah perlindungan psikologis dan hak asasi anak.
Laporan kekerasan tersebut, yang terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/38/III/2025/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, melibatkan dua terlapor berinisial IF dan IS. Anak dari pelapor RY, bersama beberapa temannya, diduga mengalami kekerasan fisik, intimidasi, hingga ancaman menggunakan senjata yang diduga airsoft gun.
Ironisnya, meski laporan telah disertai bukti awal berupa hasil visum, keluarga korban mengaku belum menerima perkembangan berarti dari pihak penyidik.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Tanjungpinang.
“Seharusnya anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan maksimal, bukan dibiarkan menunggu kejelasan hukum yang tidak pasti,” ungkap Tafan Juristian Putra, relawan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) daerah Kepri yang ikut mendampingi keluarga korban.
Menurut Tafan, trauma yang dialami korban tak boleh disepelekan, apalagi jika ada unsur pemerasan dan pengancaman.
Ia juga mengingatkan bahwa negara melalui aparat penegak hukum wajib menjamin rasa aman bagi seluruh anak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Keterlambatan penanganan ini juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Tafan menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi aktif dari penyidik agar keluarga tidak merasa diabaikan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi via pesan singkat, Humas Polres Tanjungpinang Sahrul Damanik hanya menyatakan, “Masalah ini saya koordinasi ke penyidik dulu ya, sebentar pak.”
Keluarga berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah konkret agar kasus ini tidak berlarut-larut. Mereka juga meminta adanya perlindungan psikologis dari instansi terkait untuk membantu pemulihan kondisi mental korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi dari penyidik terkait progres penanganan perkara tersebut.













