LP kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Di Polresta Tanjungpinang Terkesan Lamban.

LP Dugaan Kekerasan Dan Penganiayaan Anak Dibawah Umur Di Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang, Memasuki minggu kedua, sejak laporan Polisi (LP) di terima oleh penyidik Polresta Tanjungpinang, atas kasus dugaan tindakan kekerasan dan penganiayaan anak dibawah umur, pihak keluarga korban mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak di bawah umur.

Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut tindak pidana, tetapi juga menyentuh ranah perlindungan psikologis dan hak asasi anak.

Laporan kekerasan tersebut, yang terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/38/III/2025/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, melibatkan dua terlapor berinisial IF dan IS. Anak dari pelapor RY, bersama beberapa temannya, diduga mengalami kekerasan fisik, intimidasi, hingga ancaman menggunakan senjata yang diduga airsoft gun.

Ironisnya, meski laporan telah disertai bukti awal berupa hasil visum, keluarga korban mengaku belum menerima perkembangan berarti dari pihak penyidik.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Tanjungpinang.

“Seharusnya anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan maksimal, bukan dibiarkan menunggu kejelasan hukum yang tidak pasti,” ungkap Tafan Juristian Putra, relawan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) daerah Kepri yang ikut mendampingi keluarga korban.

Menurut Tafan, trauma yang dialami korban tak boleh disepelekan, apalagi jika ada unsur pemerasan dan pengancaman.

Ia juga mengingatkan bahwa negara melalui aparat penegak hukum wajib menjamin rasa aman bagi seluruh anak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Keterlambatan penanganan ini juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Tafan menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi aktif dari penyidik agar keluarga tidak merasa diabaikan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via pesan singkat, Humas Polres Tanjungpinang Sahrul Damanik hanya menyatakan, “Masalah ini saya koordinasi ke penyidik dulu ya, sebentar pak.”

Keluarga berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah konkret agar kasus ini tidak berlarut-larut. Mereka juga meminta adanya perlindungan psikologis dari instansi terkait untuk membantu pemulihan kondisi mental korban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi dari penyidik terkait progres penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data