Batam – analoginews.com – Tim Kuasa hukum Sisko, korban dugaan aksi pengeroyokan di Diskotik Pasifik, Kota Batam, mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas dengan menangkap para pelaku.
Kuasa hukum korban, Jacobus Silaban, S.H., menegaskan bahwa kepolisian memiliki dasar cukup kuat untuk segera melakukan penangkapan.
Ia meminta agar pelaku pengeroyokan terhadap kliennya segera diamankan tanpa menunda waktu.
“Satu kali dua puluh empat jam pelaku harus ditangkap. Desakan ini beralasan karena sudah ada bukti rekaman CCTV dan identitas pelaku juga telah disebutkan. Peristiwa ini memenuhi unsur Pasal 170 KUHP karena dilakukan lebih dari satu orang,” tegas Jacobus.
Ia juga secara khusus meminta penyidik Polsek Batu Ampar agar setidaknya satu orang pelaku dapat diamankan pada hari yang sama.
“Kalau belum bisa dua atau tiga orang, minimal satu pelaku diamankan hari ini,” ujarnya saat bertemu dengan pihak kepolisian, termasuk Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, pada Senin (15/12/25)
Diketahui, laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut telah dilaporkan oleh Fransisco Chrons dengan nomor laporan LP-B/151/XII/2025, tertanggal Sabtu, 13 Desember 2025. Laporan tersebut diterima oleh PS KA SPKT III Bripka Hendri Surya Sukma di Polsek Batu Ampar, Kota Batam. (Jaliudin)













