Tanjungpinang, Sebuah kapal penumpang Ferry Oceanna 17, dari pulau Batam saat tiba di dermaga pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, tersorot diduga menyalahi ijin angkut kapal dengan mengangkut sejumlah barang komersil paketan asal 02 FTZ Batam, pada jumat (11/7/25) siang.
Informasi yang diterima, sejumlah produk paketan COD komersil yang dikemas menggunakan sejumlah tas plastik berwarna merah tersebut, akan didistribusikan ke sejumlah gerai penitipan dan pengiriman yang berada diwilayah kota Tanjungpinang dan Bintan, untuk dilakukan penginputan data.
Kejanggalan mulai terkuak, resi dari penginputan data produk asal Batam tersebut, seharusnya dibuat sesuai asal muasal barang tersebut berasal namun terkesan aneh dan sebaliknya, resi pengiriman tersebut diinput oleh gerai – gerai reseller COD seolah produk dari kota Tanjungpinang, yang cenderung lebih murah ongkos biaya kirim ke sejumlah daerah.
Dugaan sementara, dari data yang diterima, setelah proses penginputan data selesai dilakukan, produk asal Batam yang dikamuflase sebagai produk asal kota Tanjungpinang akan dikirim kembali ke sejumlah daerah dikepri bahkan di luar daerah Kepri melalui Bandara udara sampai ke tangan para pemesan.
Dari keterangan sumber berita, menyebutkan, dengan modus seperti itu, Reseller di kota Batam berkolaborasi dengan reseller di kota Tanjungpinang dan Bintan agar mereka terhindar dari biaya pajak pengiriman yang tinggi dari kota Batam ke luar daerah.
Sebelumnya sumber juga menyebutkan, bahwa pada jumat (27/6/25) pagi, sebuah armada kapal Ferry penumpang Ocean Dragon 7, yang tiba dari Batam ke dermaga pelabuhan Sri Bintan pura Tanjungpinang juga terpantau membawa sekitar 15 Koli produk paketan, yang dibungkus menggunakan karung goni plastik putih dan juga akan diinput ke gerai jasa penitipan Sicepat di Tanjungpinang.
Diduga Pemilik barang tersebut berinisial “HSB” paparnya.
Analisis Pelanggaran Hukum:
a. Penyalahgunaan Kapal Penumpang.
– Kapal feri penumpang tidak boleh mengangkut barang komersial tanpa izin.
Pengiriman 15 koli melalui modus ini termasuk, penyelundupan fasilitas transportasi.
b. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Berdasarkan PMK No. 199/2019“tentang Barang Kiriman: Barang ≤ USD 3
Bea Masuk (BM) 0%, PPN 10%, PPh 10%.
-Barang USD 3–1.500, BM 7,5%, PPN 10%, PPh 0%.
Kecurigaan:
Reseller diduga sengaja mengirim barang dalam jumlah kecil (split consignment) agar dikenakan tarif pajak lebih rendah atau nol.
c. Penyimpangan Aturan FTZ:
– Produk dari FTZ Batam seharusnya dikenai pajak saat keluar dari kawasan bebas. Pengiriman via feri tanpa deklarasi cukai berpotensi melanggar UU Kepabeanan.
Implikasi Ekonomi dan Hukum
1. Kerugian Negara:
– Potensi penerimaan pajak hilang akibat penghindaran tarif resmi.
-Distorsi pasar karena produk dijual dengan biaya operasional lebih rendah (tidak wajar).
2. Sanksi Hukum:
– Pelaku dapat dikenai:
-Pidana penjara (UU Kepabeanan, Pasal 102) maksimal 8 tahun.
-Denda administrasi 100% dari nilai pajak terutang.
-Sita barang dan pencabutan izin usaha.
Rekomendasi untuk Otoritas:
1.Bea Cukai Tanjungpinang/Batam.
– Lacak gerai Sicepat penerima barang dan pemilik inisial **HSB.
– Audit transaksi pengiriman via kapal feri pada 27 Juni 2025.
– Gunakan aplikasi **Mobile Bea Cukai** untuk verifikasi nilai pabean.
2. Kemenhub:
– Investigasi penyalahgunaan izin angkut kapal “Ocean Dragon 7” dan MV Oceanna 17
– Berlakukan sanksi tegas terhadap operator feri.
3. **Pemerintah Daerah**
– Tingkatkan pengawasan gerai COD di wilayah perbatasan (Tanjungpinang/Bintan).
– Sinergi dengan Bea Cukai untuk pemantauan real-time kiriman antar-pulau.
**Kesimpulan**
Diduga kasus ini mengindikasikan modus penghindaran pajak sistematis yang memanfaatkan:
– Perbedaan tarif logistik Batam vs. Tanjungpinang.
– Celah aturan kiriman barang ≤ USD 3.
– Lemahnya pengawasan angkutan laut penumpang.
Tindakan tegas dari Bea Cukai dan instansi terkait diperlukan untuk mencegah ekskalasi praktik serupa yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah per bulan.
*Laporan investigasi lanjutan dari otoritas masih ditunggu untuk memastikan validitas dugaan ini.(Zen/Red)
“Edisi bersambung”













