Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang, melalui kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu seberat 181, 47 gram dan menangkap 4 tersangka, berinisial BS, YD, SD, RB dan Insial SP( DPO).
Dari hasil pengembangan pengungkapan Narkoba tersebut, Polresta Tanjungpinang, melalui Kasat Narkoba bersama Kejari Tanjungpinang serta Unsur terkait musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 168 Gram, dihalaman kantor Polresta Tanjungpinang. Kamis(27/2/25).
Sebelum dimusnahkan, Sabu seberat 168 gram tersebut, terlebih dahulu di uji dan dites dengan menggunakan alat Narco Test .
Dari hasil test tersebut terbukti bahwa sabu tersebut berwarna ungu atau positif bahwa barang tersebut Narkotika berjenis sabu.
Selanjutnya barang bukti tersebut dimasukkan kedalam wadah berisikan air panas, lalu diaduk- aduk hingga larut.
Selanjutnya hasil larutan sabu tersebut, dibuang kedalam tangki Septi tank yang berada di kantor Polresta Tanjungpinang.
Sementara itu, sabu seberat 13,47 gram disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium, dan atau untuk pembuktian di persidangan.
Kronologis Kejadian
Pada tanggal 24 January 2025, sekitar pukul 11.00 wib dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka BS, di mess SPA salah satu Villa, dijalan pantai trikora , Kp Bopeng, kecamatan gunung kijang, Bintan.
Dari tersangka BS, ditemukan 4 paket, terbungkus plastik bening, yang berisikan sabu seberat 9,16 gram.
Yang nama Sabu tersebut, diperoleh dari tersangka BS, dari salah satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SP.
Dari hasil informasi dan pengembangan yang dilakukan satuan reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, sebelum ditangkapnya tersangka BS.
Tersangka BS, memesan sabu kepada DPO SP, dan DPO SP menitipkan sabu tersebut ke inisial YD di pulau beralas pasir , desa teluk bakau, kecamatan Gunung kijang, Bintan.
Kemudian dari hasil pengembangan tersebut, pada tanggal 24 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 Wib, melakukan penangkapan terhadap Insial YD. Dari tangan YD, ditemukan satu bungkus diduga sabu seberat 181,47 gram.
Tersangka YD(43 thn) warga Bintan, berdomisili jalan pantai Trikora, Kp Mengkurus, RT 001/RW 001,desa teluk bakau, kecamatan Gunung kijang.
Sementara itu, Satuan reserse Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang, pada tanggal 24 Januari 2025, sekitar pukul
02.45 Wib, melakukan penangkapan terhadap tersangka SD, disebuah kos kosan beralamat jalan Brigjen Katamso, kelurahan Tanjung Unggat, kota Tanjungpinang.
Dari tersangka SD, ditemukan 3 paket terbungkus pelastik bening berisikan sabu seberat 6,74 gram. Yang mana tersangka SD mengaku paket tersebut diperoleh dari tersangka RB.
Dari hasil pengembangan tersebut, pada tanggal 24 Januari 2025, sekitar pukul 03. 40 Wib, tersangka RB ditangkap disebuah cafe, dikomplek Bintan Plaza(BP) kota Tanjungpinang.
Dari tangan tersangka RB, ditemukan barang bukti 2 paket yang terbungkus pelastik bening, berisikan sabu seberat 8, 13 Gram.
Tersangka RB, mengaku bahwa barang paket sabu tersebut diperoleh dari tersangka BS.(Zen)
