Tanjungpinang — Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penelantaran seorang ibu hamil oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.
Desakan tersebut disampaikan Ketua GAMNR Tanjungpinang, Sasjoni, melalui pernyataan resmi, Sabtu (9/8/25).
Menurutnya, kasus ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan, moral, dan citra aparatur negara.
“Dugaan penelantaran terhadap perempuan, apalagi dalam kondisi hamil, adalah pelanggaran yang menyakiti nurani dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Sasjoni.
GAMNR meminta Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri memproses dugaan pelanggaran disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya mendesak Gubernur Kepulauan Riau untuk mengambil sikap tegas agar kejadian serupa tidak mencoreng martabat pemerintah daerah.
Sasjoni menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah amanat konstitusi serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“GAMNR akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. Kami tidak ingin ada kesan pembiaran hanya karena pelaku adalah ASN. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutupnya.(Red)













