Bintan- analoginews.com- Meski dilarang keras dari keterangan surat Edaran (SE) Bupati Bintan tentang Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak menjual minuman beralkohol disaat bulan suci Ramadhan.
Namun faktanya, SE yang diterbitkan oleh Bupati Bintan tersebut seolah tak di indahkan atau sengaja ditabrak oleh pengelola THM Star Pool Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Informasi yang diterima ke meja Redaksi, dari seorang pengunjung THM STAR POOL Kijang.
Sebut saja namanya Risky, seorang warga Barek Motor, ia menuturkan bahwa tempat hiburan malam yang dikemas sebagai bisnis biliar di kawasan Barek Motor tersebut tetap beroperasi di luar ketentuan Surat Edaran Bupati Bintan.
“Tempat hiburannya beroperasi sampai pagi, menjual minuman beralkohol dan layaknya diskotik,” ujar Risky.
Risky mengaku dirinya bersama beberapa rekannya sempat berkunjung ke THM yang diketahui milik seorang anak pengusaha toke ikan ternama di Kijang berinisial Ah.
“Kami masuk sekitar pukul 23.00 WIB dan keluar sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Sekretaris Satpol PP Bintan, Ali Basar, saat dimintai keterangan mengenai dugaan operasional THM Star Pool Kijang pada bulan Ramadan serta penjualan minuman beralkohol merek Carlsberg dan Heineken kepada pengunjung.
Ia menyampaikan sejumlah poin dalam Surat Edaran Bupati Bintan tentang Ketertiban dan Ketentraman di Bulan Suci Ramadan.
Beberapa poin penting yang harus dijalankan di antaranya:
Rumah makan/restoran selama bulan suci Ramadan wajib mengoperasikan tempat usahanya secara tertutup (menggunakan tirai) pada siang hari.
Tempat hiburan malam/kafe/ketangkasan dan sejenisnya hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.30 WIB sampai dengan 00.00 WIB.
Tempat hiburan malam/kafe dan sejenisnya dilarang menjual minuman keras/minuman beralkohol maupun minuman tradisional sejenis tuak selama Bulan Suci Ramadan, dan setelah Ramadan disesuaikan kembali dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan pemilik THM Star pool belum berhasil dimintai keterangannya. (Tim)
Edisi berlanjut::::













