BATAM — analoginews.com- Aktivitas bongkar muat barang diduga penyeludupan produk elektronik tanpa izin tersorot di kawasan Pelabuhan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Pantauan tim media pada Rabu (6/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, sejumlah pekerja terlihat memindahkan kardus yang berisi produk elektronik bermerek AQUA dan RSA Freezer dari sebuah truk box berwarna kuning ke kapal pompong yang berada di kawasan pelabuhan dimaksud.
Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka. Namun, saat kegiatan berlangsung, tidak terlihat petugas dari otoritas terkait seperti Syahbandar, Bea Cukai maupun kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap barang ataupun dokumen yang menyertainya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan bongkar muat serta asal-usul dan tujuan pengiriman barang tersebut, terutama apabila barang dimaksud akan dibawa keluar dari wilayah pabean Indonesia.
Seorang pengurus Koperasi Penambang Sampan dan Boat (KPSB) yang ditemui di lokasi menyebut adanya pihak tertentu yang bertanggung jawab terhadap aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut.
Ia menyebut seseorang berinisial G.
“Dulu bisa kami yang urus. Sekarang sudah beda. Yang paling bertanggung jawab di sini inisial G. Tanya saja langsung ke beliau,” ujarnya.
Informasi lain yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebut inisial G disebut sebagai salah satu pihak yang memiliki pengaruh kuat dalam aktivitas di kawasan pelabuhan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas bongkar muat tersebut, G memberikan jawaban singkat.
“Ini kan pelabuhan rakyat. Banyak yang tidak kerja.”sebut G singkat.
Setelah memberikan pernyataan tersebut, G kemudian meninggalkan lokasi.
Dokumen Kepabeanan Jadi Pertanyaan
Yang menjadi sorotan bukan semata aktivitas pemindahan barang, melainkan apakah seluruh barang yang keluar dari kawasan tersebut telah memenuhi kewajiban kepabeanan dan pelayaran sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Jika barang tersebut benar merupakan barang yang akan diekspor atau dibawa keluar daerah pabean, maka status dokumen pemberitahuan pabean, legalitas sarana pengangkut serta pemenuhan kewajiban kepabeanan menjadi hal yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Ketentuan kepabeanan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur kewajiban pemberitahuan pabean dan ketentuan pidana terhadap sejumlah bentuk pelanggaran kepabeanan.
Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu kegiatan tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Karena itu, apakah aktivitas di Pelabuhan Tanjung Uma tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, sepenuhnya perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.
Selain aspek kepabeanan, aktivitas bongkar muat di pelabuhan rakyat juga berkaitan dengan aspek keselamatan pelayaran, pengawasan pelabuhan dan kewenangan Syahbandar sebagaimana regulasi penyelenggaraan bidang pelayaran.
Bea Cukai dan Syahbandar Diminta Turun Tangan
Temuan lapangan ini semestinya menjadi pintu masuk bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan, bukan hanya terhadap barang yang terlihat dipindahkan, tetapi juga terhadap dokumen, asal barang, tujuan pengiriman, sarana pengangkut dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Apabila seluruh dokumen ternyata lengkap dan kegiatan tersebut memang sesuai dengan ketentuan, maka penjelasan resmi dari instansi terkait penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya barang yang keluar dari wilayah pabean tanpa dokumen atau prosedur yang diwajibkan, aparat tentu perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Publik juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan di pelabuhan rakyat tersebut. Jangan sampai kawasan pelabuhan rakyat justru menjadi celah bagi aktivitas perdagangan maupun pengiriman barang yang luput dari pengawasan negara.
Karena itu, Bea Cukai, Syahbandar, kepolisian serta instansi terkait perlu segera memberikan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas aktivitas bongkar muat yang menjadi sorotan tersebut.
Termasuk memastikan siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan di lokasi dan apakah seluruh aktivitas telah mengantongi dokumen serta izin yang dipersyaratkan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak pihak yang berwenang yang berhasil dimintai keterangannya.(Red)













