Tanjungpinang – Komoditas beras merek Harumas asal kawasan Free Trade Zone (FTZ) 02 Batam diduga masuk tanpa prosedur resmi dan kini membanjiri pasaran wilayah Non-FTZ Tanjungpinang.
Beras kemasan 25 kilogram itu dijual terbuka di sejumlah toko sembako, pasar tradisional, bahkan hingga swalayan dan minimarket di Kota Tanjungpinang.
Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar soal mekanisme pengawasan aparat terkait. Pasalnya, sesuai aturan, setiap barang yang keluar dari kawasan perdagangan bebas (FTZ) menuju wilayah Non-FTZ wajib melalui jalur distribusi resmi yang dikenakan bea masuk serta pajak.
Namun, temuan di lapangan justru mengindikasikan adanya praktik peredaran tanpa dokumen resmi yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara.
Seorang pedagang di Pasar Bestari Bintan Center mengaku memperoleh pasokan beras Harumas dari Batam dengan harga jauh lebih murah.
“Beras ini lebih murah per karung dibanding beras lokal. Banyak pembeli yang cari, jadi kami ambil untuk stok,” ujarnya, Jumat (22/8).
Harga yang lebih terjangkau membuat sejumlah warga mulai beralih ke beras Harumas.
“Kalau kualitas hampir sama. Bedanya di harga saja, jadi lumayan bisa hemat,” ungkap Andi, warga Tanjungpinang.
Meski diminati masyarakat, peredaran beras FTZ secara ilegal ini memicu dua persoalan serius.
Pertama, berpotensi memicu persaingan tidak sehat dan mengancam stabilitas harga beras lokal. Kedua, negara berisiko kehilangan pemasukan karena barang tersebut tidak dikenai bea masuk maupun pungutan pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, barang yang keluar dari kawasan FTZ menuju daerah pabean lain wajib menjalani prosedur kepabeanan, termasuk pembayaran bea masuk, pajak impor, dan dilengkapi dokumen resmi. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang menyebutkan peredaran barang dari FTZ ke Non-FTZ tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Informasi yang beredar, masuknya beras Harumas ke wilayah Non-FTZ diduga melibatkan mafia beras dan oknum aparat melalui sejumlah pelabuhan tikus di kawasan Tanjung Uban, Bintan Utara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai maraknya peredaran beras Harumas asal FTZ Batam di wilayah Non-FTZ.(Red)













