Diduga Keruk Hutan Lindung Galang Batang, Aktivitas Cut and Fill Berlangsung Tanpa Tindakan Hukum

Kegiatan Cut and Fill Masih berlangsung di kawasan hutan lindung Galang batang Bintan

Bintan – analoginews.com – Meski telah diekspos oleh sejumlah media, dugaan aktivitas pengerukan tanah (cut and fill) yang merambah kawasan Hutan Lindung Galang Batang, Kabupaten Bintan, hingga kini diduga masih berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, aktivitas pengerukan tersebut telah berjalan selama dua hari terakhir dan sampai saat ini masih terus beroperasi.

Lokasi pengerukan diduga berada di dalam kawasan hutan lindung, sementara material hasil galian diangkut ke area sekitar eks lokasi PLTU Galang Batang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah armada truk fuso hilir mudik mengangkut material tanah yang diduga mengandung bauksit. Selain itu, satu unit alat berat jenis excavator tampak aktif melakukan pengerukan di lokasi.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berjalan selama dua hari dan tetap beroperasi meski sebelumnya telah menjadi sorotan media.

“Sudah dua hari berjalan dan sampai sekarang masih berlangsung,” ungkap warga.

Warga tersebut juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum Ketua RW setempat dalam praktik penjualan tanah timbun dari lokasi tersebut.

“Diduga Ketua RW 02 berinisial M menjual tanah timbun di lokasi itu. Tahap awal sekitar 500 truk. Untuk urusan di lapangan diserahkan kepada seseorang bernama Bang Dan,” ujarnya.

Lebih lanjut, warga menyampaikan bahwa material hasil pengerukan seluruhnya dibawa ke area bekas PLTU Galang Batang.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri, ST, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

“Baik, saya pelajari dulu ya Pak. Kami cek peta koordinatnya,” ujar Hendri.

Setelah dilakukan pengecekan awal, Hendri menegaskan bahwa lokasi dimaksud masuk dalam kawasan hutan lindung dan belum mengantongi izin.

“Koordinatnya masuk hutan lindung dan belum ada izinnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait lainnya mengenai langkah penindakan atas dugaan aktivitas ilegal tersebut.Kamis(15/1/26)(Zen/tim)

 

 

 

Exit mobile version