Analoginews.com– Tanjungpinang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan serius dalam tata kelola keuangan dan sistem pengendalian internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2024.
Akibat lemahnya perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemprov Kepri menanggung kewajiban jangka pendek berupa utang belanja hingga Rp 454,8 miliar, yang membebani APBD tahun tersebut.
APBD Lemah, Picu Gagal Bayar
Seperti yang dikutip BatamNow.com Dalam laporannya, BPK menilai penyusunan APBD 2024 tidak memiliki dasar memadai. Manajemen kas juga dinilai tidak efektif sehingga sejumlah kegiatan perangkat daerah mengalami gagal bayar. Kondisi ini menyebabkan munculnya utang belanja dan kewajiban jangka pendek lainnya sebesar Rp 454,8 miliar.
RSUD RAT & RSJKO Boros, Pengawasan Lemah
BPK juga menemukan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) dan RSJKO Engku Haji Daud (EHD) tidak tertib.
Belanja melebihi ambang batas tanpa persetujuan gubernur.
Pendapatan BLUD tidak mampu menutupi biaya operasional.
Dewan Pengawas (Dewas) belum optimal dalam pengawasan.
Akibatnya, terdapat belanja senilai Rp 9,1 miliar yang tidak memiliki legalitas memadai. RSUD RAT menanggung utang Rp 30,5 miliar, sementara RSJKO EHD memiliki utang Rp 10,2 miliar.
Pajak Alat Berat Tak Tergarap
BPK juga menyoroti lemahnya pemungutan Pajak Alat Berat (PAB) pada 2024. Hal ini dipicu keterlambatan penetapan Peraturan Gubernur serta belum lengkapnya regulasi pendukung. Dampaknya, Pemprov Kepri kehilangan potensi pendapatan daerah dari sektor tersebut.
Rekomendasi BPK untuk Pemprov Kepri
BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Kepri agar segera memperbaiki tata kelola keuangan daerah:
Sekda/TAPD: Susun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek tahun 2025 dan lakukan rasionalisasi belanja.
Kepala BKAD: Buat SOP rinci soal manajemen kas, termasuk saldo minimal dan strategi atasi defisit/kelebihan kas.
Direktur RSUD RAT & RSJKO EHD: Wajib ajukan persetujuan gubernur untuk belanja melebihi ambang batas, serta susun rencana penyelesaian utang.
Dewan Pengawas RSUD: Lakukan penilaian kinerja BLUD secara rutin dan laporkan ke gubernur.
Kepala Bapenda: Segera susun regulasi lengkap terkait pemungutan Pajak Alat Berat.(Zen)













