BATAM – analoginews.com
Kota Batam kembali diguncang praktik gelap. Aktivitas Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) ilegal berkedok hiburan, yang sejatinya adalah judi tembak ikan berjenis Jackpot, dilaporkan marak beroperasi di kawasan Batu Ampar dan sejumlah titik strategis lainnya.
Indikasi pelanggaran semakin mencolok ketika temuan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah lokasi tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam maupun Provinsi Kepulauan Riau.
Ketiadaan legalitas ini menempatkan operasional mereka dalam kategori pelanggaran serius terhadap aturan perizinan.
Tim investigasi media mendapati sejumlah Gelper beroperasi secara terbuka, seolah menantang regulasi daerah dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, temuan lainnya menguatkan dugaan praktik perjudian: sistem pengisian kredit tidak lagi menggunakan koin atau kartu sesuai ketentuan klasifikasi baku usaha (KBLI 93293).
Para operator justru memakai metode “Kunci Isi”, skema transaksi tunai yang mengindikasikan permainan sudah bergeser menjadi arena jual-beli saldo ilegal.
“Padahal lokasi tersebut belum terverifikasi. Sangat jelas mereka berani membuka usahanya,” tulis tim investigasi, menyoroti keberanian para pengusaha Gelper liar memanfaatkan celah lemahnya pengawasan.
Situasi ini semakin ironis mengingat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian secara tegas melarang penerbitan izin untuk segala bentuk perjudian, termasuk mesin Jackpot.
Laporan yang diterima tim investigasi mengarah pada dua nama: oknum berinisial DP dan IH, yang diduga menjadi pemilik mesin Jackpot di sejumlah lokasi.
Isu itu, beredar kuat menyebutkan bahwa keduanya memiliki “kekebalan hukum”, sehingga operasional mereka tetap berjalan mulus tanpa tersentuh penertiban.
Kondisi inilah yang diduga membuat para pengusaha Gelper liar di Batu Ampar merasa berada di posisi aman, meskipun aktivitas mereka jelas melanggar aturan perizinan dan ketentuan pidana terkait perjudian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pihak yang berwenang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Upaya redaksi untuk meminta konfirmasi kepada DPMPTSP Kota Batam, DPMPTSP Provinsi Kepri, serta pihak berwenang lainnya belum mendapat jawaban.
Ketidakjelasan status izin, baik yang belum diterbitkan, tidak terverifikasi, atau bahkan disalahgunakan, menjadi celah yang memungkinkan praktik ilegal ini terus tumbuh.
(TIM)













