BATAM –analoginews.com– Rokok merek Rave American Blend tanpa disertai pita cukai dikabarkan beredar di sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri), termasuk kawasan FTZ Kota Batam.
Mulusnya peredaran rokok merek ini sampai ke tangan pengecer baik itu diperjualbelikan di warung kelontong,Kios, justru dianggap lemahnya pengawasan dari Bea Cukai dalam menindak dan mengawasi penyeludupan rokok ilegal yang merajai rokok Nasional hingga kini.
Informasi yang diterima dilapangan, Pasokan rokok tanpa pita cukai tersebut masuk melalui jalur tikus atau pelabuhan ilegal tanpa miliki dokumen dari otoritas terkait.
Dilain sisi, informasi pendistrbusian rokok merek tersebut menggunakan jalur penyeberangan Roro antar pulau yang di angkut menggunakan mobil expedisi gelap di kota Batam.
Dari kedua jalur tersebut mafia rokok ilegal berhasil menjalankan aksi praktik ilegal mendistribusikan rokok ilegal sampai ke lintas pulau di provinsi Kepri.
Seperti yang terpantau dibeberapa daerah bukan kawasan FTZ Batam saja rokok tersebut beredar namun Peredarannya sampai ke daerah wilayah kabupaten Bintan, Tanjung Uban dan Tanjungpinang dan lainya.
Menurut seorang pemilik warung di kawasan Botania, Batam, mengaku mendapatkan tawaran rokok tersebut dari sales yang datang menggunakan sepeda motor.
“Kami dipasok oleh sales motor yang di belakangnya ada rokok. Dia tidak pasti kirim, tapi kalau datang menawarkan rokok itu,” ujar pemilik warung kepada redaksi (20/09/2026).
Ia mengatakan, salah satu alasan rokok tersebut diminati konsumen karena harganya relatif murah dan cepat terjual.
“Saya tidak tahu siapa nama dan perusahaan yang memasok rokok ini,” katanya.
Peredaran rokok ilegal merek Rave Bland berwarna putih merah tersebut tanpa tindakan yang berarti dari Aparat Penegak Hukum, berakibat Negara mengalami kerugian yang ditafsirkan miliran rupiah setiap bulanya jika dihitung dari jutaan batang rokok beredar setiap harinya diseluruh wilayah Kepri.
kian Masivnya peredaran rokok merek tersebut diharapkan Aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, bersikap tegas ,pantau jalur pelabuhan tikus yang ada disejumlah titik dikota Batam.
Penelusuran juga penting untuk mengetahui pihak yang berada di balik distribusi rokok tersebut apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran ketentuan cukai.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran rokok Rave American Blend tanpa pita cukai tersebut. (Albad)













