TANJUNGPINANG —analoginews.com- Proyek pengadaan kontainer yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Melayu Square, Kota Tanjungpinang, menuai sorotan publik.
Fasilitas yang disebut merupakan program Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang tersebut hingga kini terlihat belum dimanfaatkan secara optimal.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait perencanaan, efektivitas, serta manfaat penggunaan anggaran daerah untuk proyek tersebut.
Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah itu dinilai perlu mendapat perhatian serius oleh Penegak Hukum.
Pasalnya, fasilitas yang dibangun dengan uang negara semestinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Pantauan di lokasi menunjukkan keberadaan kontainer tersebut belum terlihat berfungsi sebagaimana tujuan awal pengadaannya. Kondisi ini kemudian memunculkan kekhawatiran publik bahwa fasilitas tersebut berpotensi menjadi aset yang tidak produktif apabila tidak segera dimanfaatkan.
Akhmad, warga Tanjungpinang, mengaku menyayangkan apabila anggaran yang telah digelontorkan pemerintah justru tidak menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami cukup heran dan prihatin. Kalau benar anggarannya mencapai miliaran rupiah, tentu sangat disayangkan apabila kontainer tersebut belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Akhmad, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan setiap rupiah uang rakyat yang dibelanjakan melalui APBD memiliki perencanaan yang jelas, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang diperuntukkan bagi UMKM, seharusnya segera difungsikan. Jangan sampai sudah menghabiskan anggaran besar, tetapi kemudian fasilitasnya tidak memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya.
Sorotan publik tidak hanya menyangkut kondisi fisik dan pemanfaatan kontainer, tetapi juga transparansi anggaran serta mekanisme pengelolaannya.
Publik berhak mengetahui secara terbuka berapa nilai kontrak proyek tersebut, jumlah kontainer yang disediakan, sumber anggaran, pihak pelaksana pekerjaan, mekanisme pengelolaan setelah pembangunan selesai, serta alasan fasilitas tersebut belum beroperasi secara maksimal.
Atas kondisi tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) juga dinilai perlu melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum Mark up anggaran dan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pemanfaatan anggaran.
Langkah tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan penggunaan uang negara berjalan sesuai ketentuan dan prinsip efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag/Disdagin) Kota Tanjungpinang Hj. Riany, S.Sos., M.M. belum menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan awak media ini terkait Proyek tersebut.
Pertanyaan: mengenai nilai pasti anggaran proyek, jumlah kontainer, status pengelolaan, serta alasan fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Disdagin agar polemik proyek kontainer UMKM di Melayu Square tersebut tidak terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.(Zen/Tim)













