TANJUNGPINANG – analoginews.com – Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tanjungpinang akhirnya menyegel lokasi sebuah proyek pembangunan GOR dikawasan Rimba Jaya, KM 2 Tanjungpinang.
Tindakan pemasangan PPNS Line dilakukan oleh pihak PPNS disebabkan pembangunan gedung GOR tersebut diduga belum kantongi dokumen peizinan lengkap.
Tindakan tersebut dilakukan petugas PPNS pada Senin (3/8/2026) melalui kegiatan pengawasan dan pemantauan terhadap bangunan yang saat ini telah mencapai sekitar 70 persen progres pembangunan.
Dari keterangan pengawas lapangan saudara Barus, bangunan tersebut merupakan milik Juliet.
Sementara itu, dokumen perizinan bangunan disebut masih dalam proses di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Tanjungpinang.
Karena izin belum terbit, petugas PPNS memasang PPNS Line melakukan penghentian kegiatan sebagai tanda bahwa seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan penyegelan, PPNS juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Juliet agar hadir di Kantor PPNS Kota Tanjungpinang pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan membawa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan pemerintah daerah terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi dasar bagi PPNS untuk menentukan langkah hukum dan administrasi selanjutnya.
Resume tindakan ini disampaikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Tanjungpinang, Eko Pujianto, S.Sos.(Anes/Tim)













