TANJUNGPINANG – analoginews.com – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa setiap pembangunan yang tidak mengantongi izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Lis Darmansyah setelah menerima laporan terkait dugaan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) lapangan tenis di kawasan Rimba Jaya yang diduga belum mengantongi izin PBG. Bangunan tersebut diketahui merupakan milik pengusaha di Kota Tanjungpinang, Juliet.
Menurut Lis, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pembangunan yang mengabaikan aturan perizinan.
“Kalau memang tidak berizin tentu akan kita hentikan. Dan ini menunjukkan bahwa pemilik merasa mereka bisa sesuka-sukanya membangun,” tegas Lis Darmansyah.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran aturan tata bangunan, tanpa membedakan siapa pemiliknya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Bina Potensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tanjungpinang, Eko Pujianto, S.Sos., mengatakan pihaknya telah melakukan langkah awal dengan meninjau langsung lokasi pembangunan pada Senin (3/8/2026).
“Saat ini kami masih dalam proses administrasi. Secepatnya kami akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pemilik bangunan dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Eko, Rabu (5/8/2026).
Sebelumnya, dua instansi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, yakni Dinas PUPR melalui Bidang Cipta Karya dan DPMPTSP, menyatakan pembangunan GOR tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Temuan itu menjadi dasar bagi PPNS untuk melakukan pendalaman serta memproses dugaan pelanggaran administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Rabu(5
/8/26)(Anes/tim)













