Bintan- analoginews.com-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan diduga melakukan kesalahan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga di Kecamatan Bintan Utara.
Kesalahan tersebut menyebabkan luas tanah dalam sertifikat tercatat hampir dua kali lipat dari luas sebenarnya.
Persoalan itu dialami Henny Wati Hutapea, pemilik sebidang tanah di Jalan Berdikari II, RT 004/RW 001, Kelurahan Tanjung Uban Timur, Kecamatan Bintan Utara.
Suami Henny, Toni Sagala, kepada analoginews.com, Jumat (31/7/2026), menjelaskan bahwa tanah milik istrinya sejak awal memiliki ukuran 9 x 20 meter atau seluas 180 meter persegi. Namun setelah dokumen alas hak ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik melalui program PRONA pada 2017, luas tanah dalam sertifikat berubah menjadi sekitar 340 meter persegi.
“Tanah atas nama Henny Wati Hutapea jelas ukurannya 9 x 20 meter atau 180 meter persegi. Tapi setelah diterbitkan sertifikat melalui program PRONA, luasnya menjadi sekitar 340 meter persegi. Ini jelas tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Toni.
Menurutnya, kesalahan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari. Karena itu ia meminta BPN Bintan segera memperbaiki data yang dianggap keliru.
Toni mengaku telah memenuhi panggilan klarifikasi di Kantor BPN Bintan. Namun hingga kini, Janji penyelesaian hingga kini belum ada penyelesaian yang konkret.
“Saya sudah datang memenuhi panggilan untuk klarifikasi. Namun pegawai BPN Bintan Erwin dan Ika hanya berikan janji palsu untuk menyelesaikan persoalan tersebut”, sebut Toni.
Keterangan Toni diperkuat oleh Ketua RW 001, Sunarto. Ia membenarkan bahwa luas awal tanah milik Henny Wati Hutapea memang hanya 180 meter persegi.
“Iya benar, ukuran awalnya 180 meter persegi,” kata Sunarto.
Sunarto mengaku saat masih menjabat sebagai Ketua RT turut menyaksikan proses pengukuran yang dilakukan petugas pertanahan.
“Saat pengukuran program PTSL tahun 2020 (PRONA) memang ada kesalahan pengukuran dari BPN,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kasi Sengketa ATR/BPN Kabupaten Bintan, Toni, mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap arsip, warkah, serta dokumen pendukung sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Terkait permasalahan tersebut, saat ini kami sedang mencari arsip, warkah, dan data-data pendukung yang ada di kantor,” ujarnya.
Diketahui SHM atas nama Henny Wati Hutapea yang diterbitkan oleh ATR BPN Bintan berukuran 340 meter persegi terbit pada 31/12/2019 yang disetujui oleh kepala kantor BPN Bintan Yulianto Tribudi P.S.P.
Hingga berita ini diterbitkan, BPN Kabupaten Bintan belum memberikan kepastian mengenai langkah penyelesaian maupun target waktu perbaikan atas kesalahan pengukuran tersebut. (Zen)













