BATAM – analoginews.com– Upaya penyelundupan barang campuran berupa daging beku, sayuran, dan buah-buahan dari Batam menuju Tanjungpinang berhasil digagalkan dalam operasi gabungan di Pelabuhan Rakyat Kampung Tua Punggur, Jalan Pelabuhan Telaga Punggur, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Senin (27/7/2026).
Penggagalan tersebut berawal dari informasi intelijen Satgas Citarum Bais TNI yang kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan bersama Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Kota Batam.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kapal pompong yang mengangkut daging beku impor, sayuran, dan buah-buahan yang akan dikirim ke Tanjungpinang melalui jalur laut tanpa dilengkapi dokumen resmi maupun sertifikat karantina sebagaimana dipersyaratkan.
Pemeriksaan klinis awal terhadap muatan menunjukkan daging ayam beku diduga merupakan produk impor dan masih dalam kondisi segar berdasarkan karakteristik fisiknya. Namun, untuk memastikan keamanan pangan, asal produk, serta legalitas impornya, sampel daging akan menjalani pengujian laboratorium lebih lanjut.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan disegel oleh Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Kota Batam. Khusus daging beku, pengujian laboratorium akan dilakukan untuk menentukan apakah produk tersebut layak dikonsumsi sekaligus menelusuri asal negara dan legalitas importirnya.
Sementara itu, komoditas sayuran dan buah-buahan juga akan menjalani pemeriksaan laboratorium sebelum diterbitkan sertifikasi karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas menegaskan bahwa setiap pengiriman bahan pangan, khususnya komoditas hewan dan tumbuhan antarwilayah, wajib memenuhi persyaratan karantina guna menjamin keamanan pangan, mencegah penyebaran hama dan penyakit, serta melindungi kesehatan masyarakat.













