BATAM —analoginews.com- Aktivitas reklamasi atau penimbunan laut yang disinyalir belum mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) tersorot di kawasan pesisir Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pantauan di lapangan terlihat sejumlah truk bertonase besar hilir-mudik mengangkut material untuk penimbunan di sepanjang garis pantai. Area yang direklamasi tampak cukup luas dan terus bertambah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi reklamasi tersebut diduga terkait dengan seseorang yang dikenal bernama Tek Po alias Abi. Namun, hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Iya, kabarnya punya Tek Po atau nama lain Abi,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sejumlah nelayan setempat mengaku mulai merasakan dampak dari aktivitas penimbunan tersebut. Mereka menyebut kondisi air laut berubah warna menjadi kemerahan dan hasil tangkapan ikan menurun drastis.
“Sekarang sulit mendapatkan ikan sejak pesisir ditimbun,” ujar seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga mengungkapkan, para nelayan terpaksa melaut lebih jauh hingga bermil-mil untuk mendapatkan hasil tangkapan.
Dalam ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan reklamasi wajib melalui kajian lingkungan serta mengantongi izin resmi, termasuk dokumen AMDAL dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Aktivitas reklamasi tanpa perizinan dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis, seperti peningkatan sedimentasi, perubahan arus laut, hingga kerusakan ekosistem pesisir.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari pemerintah maupun pihak yang memiliki kaitan dengan aktivitas reklamasi tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. Rabu(13/5/26)(Red)













