BATAM – analoginews.com – Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan dan banjir di kawasan Kos-kosan Ruko Komplek Wijaya Kusuma Blok B No.3 RT/RW 003/013 Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kasus tersebut berhasil diungkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri, tertanggal 16 April 2026.
Kapolsek Lubuk Baja Kompil Deni Langie, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam kejadian tersebut, pelapor atas nama Martin Maduwu, warga kos kamar nomor 306 lantai 4, mendapati sepeda motornya terbakar setelah dibangunkan oleh temannya.
Setibanya di lokasi parkir, pelapor melihat motornya sudah hangus terbakar dan api turut membakar tiga unit motor lainnya yang terparkir di tempat yang sama.
Adapun kendaraan yang terbakar yakni:
Honda Vario 125 merah BP 5181 JU milik pelapor (kerugian Rp 23.700.000)
Honda Beat merah BP 3868 IH milik Jenny Agustina (kerugian Rp 5.000.000)
Honda Beat hijau putih BP 2427 GQ milik Eko Saputro (kerugian Rp 3.901.200)
Honda Vario hitam BK 3662 WAQ milik Daniel Fruwanto Siagian (kerugian Rp 28.000.000)
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Panit Opsnal melakukan olah TKP dan mengamankan petunjuk berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku melakukan aksinya.
Selanjutnya, Tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Perumahan Puri Mas, Kota Batam.
Sekira pukul 20.00 WIB, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RPG (Reinhard Paul Gulo) di salah satu kamar kos di perumahan tersebut.
Saat diinterogasi dan ditunjukkan rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Lubuk Baja.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
4 unit sepeda motor yang terbakar
Helm warna kuning bertuliskan Maxim
Helm warna abu-abu
Jaket hoodie hitam
Dijerat Pasal 308 KUHP
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.













